Kategori Berita
Media Network
Kamis, 07 MARET 2024 • 20:50 WIB

Besok, Polri Limpahkan 7 Tersangka Pelanggaran Pemilu Luar Negeri di Kejagung

Ilustrasi pemilu

INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sudah menyatakan berkas perkara kasus pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia rampung alias lengkap. Menindaklanjuti hal tersebut, Bareskrim Polri berencana melimpahkan para tersangka beserta barang buktinya besok.

"Selanjutnya hari Jumat kita limpahkan ke Kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Pelimpahan bakal dilakukan pada Jumat, 8 Maret besok. Setelah dilimpahkan, kasus tersebut bukan lagi tanggung jawab dari pihak kepolisian.

Selain itu, berkaitan dengan langkah penahanan terhadap ketujuh tersangka, Djuhandhani memastikan pihaknya tidak menahanan para tersangka. Hal tersebut lantaran sejauh ini para tersangka bersifat kooperatif.

"Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tsk kooperatif dalam pemanggilan dan saat pemeriksaan," ungkap Djuhandhani.

Tambah Daftar Pemilih

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan kecurangan dalam proses Pemilu di Kuala Lumpur. Kasus ini bermula saat Bareskrim menerima limpahan kasus daro Bawaslu.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuh tersabgka itu merupakan panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Dalam aksinya, para tersangka melakukan penambahan daftar pemilih tetap (DPT) hingga jumlah DPT menjadi sebanyak 447.258. Setelah dilakukan proses pencocokan dan penelitian, DPT hanya sebanyak 64.148 pemilih di Kuala Lumpur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Besok, Polri Limpahkan 7 Tersangka Pelanggaran Pemilu Luar Negeri di Kejagung

Link berhasil disalin!