INDOZONE.ID - Anggota DPRD Jember, Jawa Timur (Jatim), Achmad Syahri As Siddiqi, membeberkan alasannya bermain game saat rapat paripurna dengan pembahasan stunting.
Ternyata, ia bermain game, meski rapat tengah berlangsung, karena lupa memberi makan sapi-sapi dalam permainan tersebut. Selain bermain game, Syahri juga tertangkap kamera merokok dalam rapat tersebut.
Tak ayal, video tersebut viral di media sosial (medsos) hingga menimbulkan berbagai respons negatif terhadap Syahri yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra.
"Saya sempat menanyakan alasan yang bersangkutan bermain gim, katanya lupa belum memberi makan sapi-sapi dalam permainan gim pertanian," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono usai menggelar rapat fraksi di DPRD Jember, Senin 18 Mei 2026, dikutip dari Antara, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Anggota DPRD Jember Viral Merokok dan Main Game saat Rapat, Ujungnya Minta Maaf
Atas tindakannya, Syahri pun menjalani sidang etik di Majelis Kehormatan Partai (MKP) di Jakarta, Jumat 15 Mei 2026. Ia mendapatkan peringatan keras dan terakhir yang berarti akan dipecat jika melakukan kesalahan lagi.
"Kami akan tegak lurus terhadap hasil keputusan tersebut. Kalau ada kesalahan yang serupa dilakukan oleh Syahri tentu sanksi yang lebih berat yakni pemberhentian sebagai anggota DPRD Jember," katanya.
Kasus Syahri pun jadi pembelajaran bagi semua anggota DPRD Jember yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra. Jika melakukan kesalahan, ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.
Teranyar, Syahri tidak menghadiri dua agenda rapat paripurna DPRD Jember. Ia beralasan sedang sakit sehingga tidak menghadiri rapat-rapat tersebut.
Usai menjalani sidang etik di MKP, Jakarta, Syahri meminta maaf secara terbuka atas kesalahannya.
Baca juga: Tak Hadiri Rapat Paripurna, Bupati dan Wakil Bupati Dinilai Abaikan Marwah DPRD Jember
Syahri mengaku baru pertama kali melakukannya. Karena amat menyesal, ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
"Saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi," jelas Syahri pada pekan lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara