Kategori Berita
Media Network
Rabu, 06 MARET 2024 • 13:10 WIB

Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pelanggaran Pemilu di Luar Negeri ke Kejagung

Ilustrasi pemilu

INDOZONE.ID - Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pelanggaran pemilu di luar negeri ke Kajaksaan Agung (Kejagung).

Berkas tersebut saat ini tengah dilakukan pengecekan oleh Kejagung. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

"Untuk berkas sudah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk dilaksanakan penelitian kemarin," kata Djuhandhani saat dihubungi wartawan, Rabu (6/3/2024).

Pelimpahan berkas kasus ini sudah dilakukan pada Senin (4/3/2024) yang lalu. Kini, Kejagung tengah mengecek kelengkapan berkas perkara.

Baca Juga: Kasus Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur, Polri Tetapkan 7 Orang Jadi Tersangka

Jika berkas dinyatakan lengkap, Bareskrim tinggal melimpahkan para tersangka termasuk barang buktinya ke Kejagung. Setelahnya, kasus tersebut akan memasuki babak persidangan.

Namun, jika berkas dinyatakan tidak lengkap, Kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi kembali.

Penyidik berkewajiban melengkapi berkas perkara dalam kurun waktu yang sudah ditentukan sebelumnya.

Baca Juga: 54 TPS di Sulawesi Selatan Berpotensi Lakukan Pencoblosan Ulang karena Ditemukan Adanya Pelanggaran

Sebelumnya, Bareskrim Polri sempat menerima laporan dugaan adanya pelanggaran pemilu 2024 di luar negeri, tepatnya di Kuala Lumpur, Malaysia. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dari Bawaslu pada 23 Februari 2024 yang lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka berperan menambah daftar pemilih tetap di sana.

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pelanggaran Pemilu di Luar Negeri ke Kejagung

Link berhasil disalin!