Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 04 FEBRUARI 2024 • 11:37 WIB

Bawaslu Kota Jogja Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg DPRD di Masjid, tapi Dihentikan

Bawaslu Kota Jogja Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg DPRD di Masjid, tapi DihentikanIlustrasi dugaan pelanggaran kampanye.
INDOZONE.ID - Bawaslu Kota Yogyakarta menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilaksanakan oleh Calon Anggota DPRD Kota Yogyakarta Dapil II, yang berkampanye di tempat ibadah, yang diduga menjadi satu kesatuan dengan fasilitas pendidikan.

Bawaslu Kota Yogyakarta menilai peristiwa tersebut melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilihan Umum, dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Kejadian itu bermula atas laporan hasil pengawasan yang diterima dari Panwaslu Kecamatan Wirobrajan, yang menemukan indikasi pelanggaran Jumat (12/1/2024). Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Ganjar saat Kampanye Akbar: Kita Tak Mau Rakyat Diperlakukan seperti Ayam!

Kemudian, Bawaslu Kota Yogyakarta bersama Penyidik kepolisian Polresta Kota Yogyakarta, dan Kejaksaaan Negeri Kota Yogyakarta, sebagai satu kesatuan Gakkumdu, memproses laporan tersebut.

Dari proses pembahasan Gakkumdu, dilakukan pemeriksaan barang bukti sekaligus klarifikasi yang dilakukan terhadap beberapa pihak, serta unsur yang berwenang berkaitan dengan dokumen-dokumen menjelaskan status tempat kampanye dilakukan.

"Dugaan pelanggaran kampanye itu dihadiri oleh kurang lebih 30 orang ibu-ibu PKK. Si Caleg 'D' ini dalam kampanyenya, menyampaikan sosialisasi 5 spesimen surat suara, dan dilanjutkan membagikan bahan kampanye berupa, kaos, kerudung, mug, kalender, serta stiker", terang
anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, dalam keterangan tulisnya, Sabtu (3/2/2024).

Baca Juga: Usai Mundur dari Komut Pertamina, Ahok Ngaku Bakal Fokus Kampanye Ganjar-Mahfud di DKI

Menurutnya, pembahasan Sentra Gakkumdu selanjutnya dilakukan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang telah dilakukan.

Disimpulkan bahwa perkara kampanye Calon Anggota DPRD Kota Yogyakarta Dapil II berinisial D dinyatakan dihentikan/tidak ditindaklanjuti, lantaran tidak ditemukan adanya bukti yang cukup dalam pemenuhan unsur-unsur dugaan pelanggaran Pidana Pemilu dalam temuan tersebut.

Meski begitu, Bawaslu Kota Yogyakarta mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu agar pada pekan terakhir masa kampanye, dilaksanakan dengan mentaati segala peraturan yang berlaku.

"Selain upaya pencegahan dan pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Kota Yogyakarta tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum Pemilu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki", tandasnya.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Bawaslu Kota Jogja Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg DPRD di Masjid, tapi DihentikanBanner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bawaslu Kota Jogja Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg DPRD di Masjid, tapi Dihentikan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!