Kamis, 02 APRIL 2026 • 14:48 WIB

Mengenal Komisi III DPR RI: Tugas, Fungsi dan Perannya dalam Penegakan Hukum

Author

Tangkapan layar Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum terkait kasus NS (12), anak laki-laki di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga tewas kerena dianiaya ibu tirinya. (ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya)

INDOZONE.ID - Komisi III DPR RI adalah satu dari 13 komisi yang ada di DPR RI. Komisi III DPR membidangi hukum, HAM, dan keamanan.

Baru-baru ini, Komisi III DPR jadi sorotan masyarakat karena menangani banyak kasus, salah satunya tuduhan korupsi videografer Amsal Christy Sitepu melalui  Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Namun, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya paham akan tugas dan wewenang Komisi III DPR.

Baca juga: Komisi III DPR Soroti Kasus Videografer di Karo, Dorong Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu

Pada artikel ini, kita akan membahas secara lengkap ruang lingkup kerja Komisi III DPR RI, termasuk bidang utama yang ditangani serta daftar mitra strategisnya

Mengenal Komisi III DPR RI

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang dituduh melakukan korupsi anggaran proyek video profil desa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Komisi III memiliki ruang lingkup tugas yang sangat krusial bagi tegaknya keadilan di Indonesia. Komisi ini kerap jadi sorotan publik karena terlibat langsung dalam pengawasan kasus-kasus besar, mulai dari korupsi hingga pelanggaran HAM.

Penetapan Komisi III telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dasar hukum lainnya tertuang pada Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib jo. Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014.

Ruang lingkup kerja Komisi III DPR sebelum 2024 adalah Hukum, HAM dan Keamanan. Namun sejak periode 2024-2029, ruang lingkup tugasnya berada di bidang penegakan hukum.

Tiga Pilar Utama Tugas Komisi III DPR RI

1. Bidang hukum

Dalam bidang hukum, Komisi III berperan dalam membentuk undang-undang (fungsi legislasi) yang berkaitan dengan hukum pidana, perdata, hingga sistem peradilan.

Komisi III juga bertugas mengawasi jalannya penegakan hukum di Indonesia agar tidak ada aparat yang menyalahgunakan kekuasaan.

2. Bidang Hak Asasi Manusia (HAM)

Di bidang ini, Komisi III memastikan bahwa aparat negara bekerja untuk melindungi, memajukan, dan menegakkan HAM seluruh warga negara Indonesia.

Hal ini berkaitan erat dengan prinsip keadilan dan perlindungan masyarakat.

3. Bidang Keamanan

Dalam aspek keamanan, Komisi III mengawasi kinerja aparat keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini mencakup pengawasan terhadap kinerja kepolisian, penanggulangan terorisme, hingga pemberantasan peredaran narkotika.

Siapa Saja Mitra Kerja Komisi III DPR?

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tentang Penetapan Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2024-2029, Pasangan Kerja Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut:

  • Kejaksaan Agung Republik Indonesia
  • Kepolisian Republik Indonesia termasuk Polda di Indonesia, Polres di Indonesia, Polsek di Indonesia, Polresta di Indonesia
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung
  • Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
  • Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Peran Komisi III dalam Kasus Besar

Komisi III DPR RI. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Komisi III DPR RI punya peran penting dalam menyelesaikan kasus besar yang menyita perhatian publik seperti korupsi, pelanggaran HAM, atau konflik keamanan. Pasalnya, Komisi III menekankan transparansi, keadilan, serta pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum.

Baca juga: Komisi III DPR RI Turun Tangan, Kasus Videografer Amsal Sitepu akan Dibahas Besok

Saat ada kasus besar, ada beberapa hal yang akan dilakukan Komisi III DPR RI, di antaranya: 

  • Menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU)
  • Memanggil pejabat terkait
  • Meminta klarifikasi dan laporan resmi
  • Memberikan rekomendasi kebijakan

Dengan kata lain, Komisi III menjadi “jembatan” antara publik dan lembaga penegak hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: DPR RI, Wikipedia

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU