INDOZONE.ID - Komisi III DPR RI meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya vonis ringan terhadap Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam proyek sebuah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan pentingnya hakim memperhatikan fakta persidangan sekaligus nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.
Dalam konteks ini, Komisi III juga menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi Amsal untuk mengajukan penangguhan penahanan.
"Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christi Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Menurut dia, pendekatan hukum yang digunakan seharusnya merujuk pada Pasal 53 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Baca juga: Di Depan Anggota DPR, Amsal Sitepu Ngaku Sempat Diintimidasi Jaksa saat Ditahan
Aturan tersebut, kata dia, menegaskan bahwa penegakan hukum wajib mengedepankan keadilan ketika terjadi pertentangan dengan kepastian hukum.
Habiburokhman juga menyoroti karakter kerja di sektor ekonomi kreatif, khususnya videografi, yang tidak memiliki standar harga baku. Karena itu, ia menilai sulit untuk menyimpulkan adanya penggelembungan harga secara sepihak.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses kerja kreatif, mulai dari penyusunan ide, pengeditan, pemotongan video, hingga pengisian suara, tidak bisa dinilai tanpa biaya.
Di sisi lain, Komisi III tetap menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga: Komisi III DPR RI Turun Tangan, Kasus Videografer Amsal Sitepu akan Dibahas Besok
Namun, ia mengingatkan bahwa tujuan utama penegakan hukum bukan sekadar memenjarakan pelaku, melainkan memastikan pemulihan kerugian negara secara maksimal.
"Dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp202 juta, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," kata dia.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar putusan pengadilan dalam perkara ini tidak menimbulkan dampak negatif terhadap industri kreatif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA