Minggu, 22 FEBRUARI 2026 • 15:17 WIB

KPK Dukung RUU Perampasan Aset, Penting untuk Efek Jera Koruptor

Author

KPK memamerkan uang yang berhasil disita dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setuju dan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI.

"Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir Antara, di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Budi mengatakan, alasan KPK mendukung RUU Perampasan Aset karena tak hanya fokus pada penjatuhan pidana kepada pelaku korupsi. Namun juga KPK bisa membantu mengembalikan kerugian keungan negara.

Baca juga: Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Tunggu Hitungan Final Kerugian Negara dari BPK

"Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect (efek jera) karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut," jelasnya.

Menurutnya, tanpa mekanisme yang efektif untuk menyita hasil kejahatan korupsi, upaya pemberantasannya sulit menyentuh akar masalah utama yaitu motif mencari keuntungan finansial.

Karena itu, KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money, yakni penelusuran dan penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

"Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel," katanya.

Ia menambahkan, KPK memandang pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi pelengkap aturan hukum pemberantasan korupsi hingga sinergi antarpenegak hukum yang sudah ada saat ini.

Baca juga: KPK Tegaskan Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji Sudah Seusai Prosedur

"Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU