Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 11 FEBRUARI 2026 • 16:03 WIB

KPK Tegaskan Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji Sudah Seusai Prosedur

KPK Tegaskan Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji Sudah Seusai ProsedurYaqut Cholil Qoumas (tengah) diperiksa KPK selama delapan jam. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

INDOZONE.ID - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, memberikan tanggapan mengenai penetapan eks Menteri Agama (Menag), yakni Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus kuota haji

Dalam sebuah pernyataannya, Budi menegaskan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji yang dilakukan oleh KPK sudah mengikuti prosedur yang ada.

“KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Budi, seperti INDOZONE sadur dari Antara, Rabu (11/2/2026).

Lebih lanjut Budi mengatakan KPK dalam menetapkan tersangka selalu berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan baik pada aspek formal maupun materiel.

Baca juga: Alasan KPK Menetapkan Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Selain itu, dia mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku auditor negara juga telah mengonfirmasi 20.000 kuota haji tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi termasuk dalam lingkup keuangan negara.

Dengan demikian, kata dia, penyidikan kasus kuota haji tetap berprogres, dan saat ini sedang menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.

“KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Di sisi lain, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada 24 Februari 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

KPK Tegaskan Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji Sudah Seusai Prosedur

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!