Suasana rapat Baleg DPR (Arie Dwi Prasetyo)
INDOZONE.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyepakati sebanyak 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa daftar tersebut terdiri atas 44 RUU luncuran dari tahun 2025, 17 RUU usulan baru DPR, 5 RUU usulan baru pemerintah, dan 1 RUU usulan baru DPD.
“Rapat juga memutuskan bahwa paling lambat Januari 2026 akan dilakukan evaluasi terhadap Prolegnas 2025–2029 sekaligus Prolegnas Prioritas 2026. Evaluasi ini dimaksudkan untuk mengukur dan mengendalikan kinerja legislasi sepanjang tahun 2025,” ujar Bob Hasan dalam rapat di Ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan.
Baca juga: Menko Polkam Djamari Chaniago Bocorkan Arahan dari Prabowo, Ini Isinya
Menurutnya, jika ada RUU yang belum selesai dibahas, maka akan diberikan opsi untuk melanjutkan atau mengganti dengan RUU lain sesuai kebutuhan.
Dari 67 RUU yang masuk daftar prioritas, terdapat sejumlah rancangan strategis, di antaranya RUU Perubahan atas UU Pemilu, RUU Perampasan Aset, RUU Energi Baru Terbarukan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Satu Data Indonesia, RUU Transportasi Online, RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara), serta RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.
RUU Danantara mendapat sorotan baru dalam daftar karena menitikberatkan pada tata kelola sumber daya, ekosistem ekonomi hijau, dan kedaulatan pangan–energi nasional.
Bob Hasan menegaskan, keberadaan daftar prioritas tersebut harus menjawab kebutuhan rakyat sekaligus memperkuat fondasi hukum di era digital dan transformasi nasional.
Baca juga: Profil Erick Thohir yang Resmi Dilantik sebagai Menpora oleh Presiden Prabowo Subianto: Akrab dengan Dunia Olahraga!
“RUU yang ditetapkan bukan sekadar daftar formalitas, tapi betul-betul harus relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan bangsa,” katanya.
Berikut daftar RUU Prolegnas Prioritas 2026:
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komisi I DPR)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Komisi II DPR)
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Komisi II DPR)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III DPR)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III)
- RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (Komisi III)
- RUU tentang Jabatan Hakim (Komisi III)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV)
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan (Komisi IV)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V)
Baca juga: Breaking News, Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik Menko Polkam dan Menpora Baru: Ini Daftar Lengkapnya!
- RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI DPR)
- RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI DPR)
- RUU tentang Kawasan Industri (Komisi VII DPR)
- RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII DPR)
- RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Komisi VIII DPR)
- RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX DPR)
- RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X DPR)
- RUU tentang Keuangan Negara (Komisi XI DPR)
Baca juga: Dikecam Publik, KPU Akhirnya Tarik Keputusan yang Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
- RUU tentang Energi Baru Terbarukan (Komisi XII)
- RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII DPR)
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Baleg DPR)
- RUU tentang Komoditas Strategis (Baleg DPR)
- RUU tentang Pertekstilan (Baleg DPR)
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Baleg DPR)
- RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (Baleg DPR)
- RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (Baleg DPR)
- RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) (Baleg DPR)
- RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Baleg DPR)
- RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Baleg DPR)
- RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (DPD)
Baca juga: Keponakan Presiden Prabowo, Rahayu Saraswati, Ajukan Pengunduran Diri dari DPR