Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 19 SEPTEMBER 2025 • 14:01 WIB

PKS Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas: Instrumen Penting Pemberantasan Korupsi

PKS Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas: Instrumen Penting Pemberantasan KorupsiAnggota Baleg dari FPKS, Yanuar Arif Wibowo (Arie Dwi Prasetyo)

INDOZONE.ID - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan legislasi yang berpihak pada rakyat dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025–2029, Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025, serta Prolegnas Prioritas 2026.

Anggota Baleg dari FPKS, Yanuar Arif Wibowo, menekankan bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) harus disusun secara realistis, terukur, dan benar-benar menjawab kebutuhan hukum masyarakat.

“Fraksi PKS mendukung penuh agar Prolegnas dirancang untuk menghadirkan keadilan sosial dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar Yanuar, Jumat (19/9/2025).

Dalam pandangannya, Yanuar menegaskan pentingnya RUU Perampasan Aset segera masuk daftar prioritas pembahasan. PKS menilai regulasi ini merupakan instrumen penting dalam strategi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga: 67 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Soroti RUU Danantara hingga RUU Perampasan Aset

“Korupsi telah merusak tata kelola negara dan menggerus kepercayaan publik. Karena itu, RUU Perampasan Aset harus hadir dengan mekanisme yang adil, transparan, dan berbasis pembuktian proporsional,” jelasnya.

Ia menambahkan, perampasan aset tidak boleh menyasar harta pribadi yang diperoleh secara sah, melainkan hanya aset hasil korupsi yang terbukti secara hukum.

Selain isu korupsi, FPKS juga mengusulkan RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial sebagai langkah konkret mengatasi kelaparan dan stunting di tengah fakta 13 juta ton makanan terbuang setiap tahun.

“RUU ini akan menjadi solusi nyata agar kelebihan pangan bisa dimanfaatkan bagi fakir miskin dan anak terlantar sesuai amanat konstitusi,” kata Yanuar.

Baca juga: Baleg DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk RUU Perampasan Aset

FPKS juga menyoroti urgensi sejumlah regulasi lain, seperti percepatan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional, dll.

Menurut Yanuar, keseluruhan agenda tersebut adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi rakyat, memperkuat otonomi daerah, dan menjamin pemerataan kesejahteraan, khususnya di wilayah 3T dan kepulauan.

Yanuar menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proses legislasi. Ia menilai, setiap pembahasan RUU harus melibatkan partisipasi publik secara bermakna agar aspirasi masyarakat benar-benar terakomodasi.

“Harapan kami, setiap produk legislasi dari Prolegnas mampu menjawab kebutuhan rakyat, memperkuat keadilan, dan menegakkan martabat bangsa,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

PKS Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas: Instrumen Penting Pemberantasan Korupsi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!