INDOZONE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, wajib mengundurkan diri atau pensiun, tanpa pengecualian apa pun.
Putusan ini dituangkan dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang sekaligus menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Frasa tersebut selama ini dinilai membuka ruang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.
“Mahkamah menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (13/11/2025),
Celah Hukum yang Selama Ini Dimanfaatkan
Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menilai bahwa frasa tersebut memberi ruang bagi polisi aktif untuk tetap menjadi anggota Polri sambil menjalankan jabatan sipil, hanya dengan berlindung pada klaim “penugasan Kapolri”.
Baca juga: Tak Bisa Nikahi Kekasih, Pemuda Gugat UU Perkawinan ke MK: Minta Kepastian Hukum Nikah Beda Agama
Dalam permohonannya, kedua pemohon mencontohkan sejumlah pejabat sipil yang masih aktif sebagai anggota Polri saat menduduki jabatan strategis, seperti Komjen Pol Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK dan Komjen Pol Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT.
Menurut pemohon, praktik ini menciptakan anomali hukum dan mengaburkan batas antara aparatur kepolisian dan jabatan publik.
Penjelasan Tidak Boleh Menciptakan Aturan Baru
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa batang tubuh Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah tegas:
“Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.”
Karena norma sudah expressis verbis (sangat jelas), maka penjelasan tidak boleh menambahkan ketentuan baru yang justru mengubah makna pasal.
Karena itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dinilai tidak menjelaskan norma, menimbulkan ketidakpastian hukum, berpotensi menghambat karier ASN di luar Polri, dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum.
Dampak Putusan
Dengan dihapusnya frasa tersebut, polisi aktif tidak bisa lagi menjabat sebagai pejabat sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini juga menutup alasan “penugasan Kapolri” sebagai dasar formil pengisian jabatan sipil.
Baca juga: Terseret Isu Ijazah Palsu, Arsul Sani Diminta untuk Mundur dari Jabatan Hakim MK
Selain itu, abatan sipil harus ditempati oleh pejabat sipil yang memenuhi aturan kepegawaian, demi kepastian hukum dan fairness ASN.
MK menegaskan bahwa penempatan personel Polri pada jabatan sipil harus mengikuti prinsip konstitusional, yaitu sebagai berikut.
- Tidak ada rangkap jabatan antara Polri dan jabatan sipil,
- Penjelasan UU tidak boleh menciptakan norma baru,
- Kepastian hukum bagi ASN harus dijamin,
- Celah hukum yang selama ini dimanfaatkan harus ditutup demi tertib administrasi.
Putusan ini sekaligus memperkuat batas antara fungsi kepolisian sebagai aparatur penegak hukum dan lembaga sipil dalam tata kelola pemerintahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA