Pembahasan RUU BUMN (Arie Dwi Prasetyo)
INDOZONE.ID - Komisi VI DPR RI bersama pemerintah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
RUU yang merevisi 84 pasal tersebut disepakati dalam rapat kerja di Senayan untuk kemudian dibawa ke pembicaraan tingkat II atau paripurna DPR.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menegaskan seluruh fraksi mendukung hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja).
“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Baca juga: Soal Jokowi Dukung Prabowo Dua Periode, Partai NasDem: Kita Fokus Pemerintahan Sekarang
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang hadir mewakili pemerintah menekankan dukungan penuh eksekutif atas langkah DPR.
Menurutnya, revisi ini bukan hanya menyesuaikan dengan kebutuhan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga memperkuat tata kelola modern BUMN.
“Revisi ini penting untuk memastikan BUMN lebih transparan, profesional, dan memberi manfaat optimal bagi negara serta masyarakat,” katanya.
Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade menyebut revisi kali ini membawa perubahan mendasar.
Baca juga: Puan Maharani Tanggapi Jokowi Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode: Pemilu Masih Jauh
Di antaranya pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) sebagai lembaga baru, aturan dividen saham seri A dwiwarna yang dikelola BPBUMN atas persetujuan Presiden, serta larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri di organ BUMN sesuai putusan MK.
Selain itu, revisi juga menegaskan pengakuan direksi, komisaris, dan dewan pengawas sebagai penyelenggara negara, memasukkan aturan kesetaraan gender untuk membuka ruang bagi perempuan di jajaran pimpinan BUMN, serta memperkuat kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit.
RUU juga mengatur soal perpajakan transaksi yang melibatkan holding operasional, holding investasi, maupun pihak ketiga.
“Seluruh materi sudah disinkronisasi, termasuk penyempurnaan batang tubuh dan penjelasan yang diperlukan. Ini menandai arah baru tata kelola perusahaan negara,” kata Andre.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan