INDOZONE.ID - Seorang pemuda bernama Muhamad Anugrah Firmansyah, mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tujuan agar pernikahan beda agama mendapatkan kepastian hukum.
Dalam sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Rabu, Anugrah menjelaskan bahwa norma dalam pasal tersebut menimbulkan ketidakjelasan, multitafsir, serta ketidakpastian hukum terkait pencatatan perkawinan antaragama.
“Kerugian konstitusional pemohon bersifat spesifik dan aktual. Ketentuan a quo menyebabkan pemohon tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang berbeda agama,” ujarnya dikutip Kamis (13/11/2025).
Anugrah, seorang muslim, mengaku telah menjalin hubungan selama dua tahun dengan kekasihnya yang beragama Kristen. Keduanya saling menghormati keyakinan masing-masing dan berkomitmen untuk menikah.
Baca juga: Indahnya Toleransi Beragama: Ikut Tahlilan Meski Beda Agama, Aksi Koko Jesse Bikin Netizen Terharu
Namun, ketentuan Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama, dipahami sebagai larangan pencatatan perkawinan berbeda agama, sehingga membuat rencana pernikahan mereka terhambat.
“Penafsiran tersebut menutup akses pencatatan perkawinan antaragama,” katanya.
Anugrah menilai bahwa sebenarnya UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memungkinkan pencatatan nikah beda agama melalui penetapan pengadilan.
Namun dalam praktiknya, penerapan di pengadilan tidak seragam.
“Sebagian pengadilan mengabulkan, sebagian lainnya menolak,” ujarnya.
Inkonsistensi itu dianggap membuat pasangan beda agama bergantung pada interpretasi hakim, bukan pada kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara.
Anugrah menyebut kerugian konstitusionalnya makin nyata setelah terbit SEMA Nomor 2 Tahun 2023, yang menegaskan larangan bagi pengadilan untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
Baca juga: 5 Hal yang Harus Dipikirkan dalam Hubungan Beda Agama, Cinta Aja Gak Cukup!
“SEMA ini menjadi alasan kuat bagi MK untuk menguji kembali konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan,” kata Anugrah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA