Ilustrasi ijazah palsu. (antarasumut/Khairul Arief)
INDOZONE.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Arsul Sani, terseret isu dugaan ijazah palsu. Hal ini diungkapkan oleh mantan Komisioner KPU, Romo Stefanus Hendrianto, dalam sebuah tayangan podcast di kanal YouTube Refly Harun pada tanggal 14 Oktober 2025.
Adapun dugaan Ijazah Palsu milik Arsul Sani adalah terkait gelar doktor dari Collegium Hummanum - Warsaw Management University Polandia tahun 2023.
Romo mengatakan saat ini Universitas tempat Arsul Sani mendapatkan gelar doktor ilmu hukum tersebut sedang dalam pengusutan KPK Polandia, karena diduga beberapa petinggi universitas melakukan praktik jual-beli ijasah.
Oleh sebab itu, pihak yang berwenang terkait hal ini diminta segera turun tangan untuk mengecek informasi ini. Pasalnya jabatan hakim MK yang disandang Arsul saat ini, modal utamanya adalah Gelar Doktor dari Universitas yang ada di Polandia tersebut.
Baca juga: Fakta Mengejutkan di Balik Modus COD Mobil yang Viral, Para Pelaku Saling Bermasalah
Menanggapi isu tersebut, Muhammad Fadli Inisiator Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) menyampaikan keterangan tertulisnya kepada media Jumat (17/10/2025). Fadli menyampaikan bahwa Arsul Sani wajib mundur dari jabatannya jika terbukti ijazahnya palsu.
"Jika nanti memang terbukti dugaan ijazah doktor ilmu hukum Arsul Sani adalah Palsu maka secara moral dan etika seorang tokoh publik, beliau wajib hukum nya mundur dari jabatan hakim MK RI," ucap Fadli.
"Apabila dugaan ijazah palsu itu terbukti maka ini merupakan sebuah preseden buruk didalam dunia peradilan, apalagi MK adalah lembaga untuk masyarakat mencari keadilan, ini bisa membuat distrust publik terhadap MK menjadi semakin besar, dan sangat berbahaya bagi kehidupan sosial kemasyarakatan, dan Kenegaraan kita," lanjutnya.
Fadli pun menjelaskan bahhwa status Arsul Sani sebagai hakim di MK bisa saja batal secara de jure, lantaran tidak memenuhi syarat menjadi hakim MK, yaitu memiliki gelar Doktor.
Baca juga: Krisis Pemerintah AS Terancam Ganggu Operasional Nuklir, Ribuan Pegawai Bisa Dirumahkan
"Seharusnya juga kalau dugaan itu terbukti, secara de jure jabatan beliau sebagai hakim MK telah batal demi hukum, karna untuk menjadi Hakim MK syaratnya adalah seorang Doktor, syarat tersebut menjadi wajib setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf b dan h UU No. 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK. Mahkamah membatalkan frasa “dan magister” dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b UU MK. Ini artinya syarat untuk diangkat menjadi calon hakim MK harus bergelar doktor dengan dasar sarjana hukum.
"Kemudian putusan MK tersebut telah di akomodir ke dalam Undang-undang MK terbaru yaitu di dalam Pasal 15 ayat (2) UU 7/2020 Huruf b, yang berbunyi berijazah doktor (strata tiga) dengan dasar sarjana (strata satu) yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum, kami dari Aliansi Mahasiswa Nusantara meminta dugaan Ijazah palsu ini diusut sampai tuntas, karna ini berbicara tentang moral dan etika dalam mengelola Negara," tutup Muhammad Fadli Mahasiswa Magister Hukum Universitas Malikussaleh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara