Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 28 AGUSTUS 2025 • 17:40 WIB

Tak Cuma Menteri, MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Tak Cuma Menteri, MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap JabatanGedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. ( ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)\

INDOZONE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas aturan larangan rangkap jabatan yang selama ini hanya berlaku untuk menteri, kini juga mencakup wakil menteri.

Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

"Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dengan keputusan ini, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara kini berbunyi sebagai berikut.

Baca juga: MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Ini Penjelasannya!

“Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

Sebelumnya, pasal tersebut hanya mencantumkan larangan bagi menteri. MK menilai frasa "wakil menteri" perlu dimasukkan agar norma hukum lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa wakil menteri harus sepenuhnya fokus pada tugas dan kewajibannya di kementerian, tanpa terlibat dalam jabatan rangkap yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring, Didi Supandi. Namun, MK hanya menerima sebagian permohonan, sebab Didi dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

Baca juga: Korban Proyek Strategis Nasional, Perwakilan Masyarakat Adat Marind Anim Datangi Mahkamah Konstitusi

Meski putusan disepakati mayoritas hakim konstitusi, dua hakim yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka menilai larangan tersebut seharusnya tidak perlu diperluas hingga mencakup wakil menteri.

Putusan ini diharapkan memberi kepastian hukum serta memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Dengan adanya aturan tegas, baik menteri maupun wakil menteri kini tidak lagi diperbolehkan merangkap jabatan di luar fungsi kementeriannya, termasuk menjadi komisaris BUMN atau pimpinan organisasi yang mendapat dana dari APBN dan APBD.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tak Cuma Menteri, MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!