Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 18 SEPTEMBER 2025 • 13:40 WIB

Pemerintah akan Evaluasi Wamen yang Rangkap Jabatan

Pemerintah akan Evaluasi Wamen yang Rangkap JabatanMenteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

INDOZONE.ID - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap penempatan pejabat negara sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Para pejabat yang mengemban jabatan ganda, merupakan bagian dari penugasan resmi pemerintah berdasarkan kebutuhan dan fungsi masing-masing lembaga. 

"Saudara-saudara kita yang menjabat di komisaris itu bagian dari penugasan-penugasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Contoh misalnya, Wamenkomdigi diberi tugas menjadi Komisaris Utama di Telkom," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Kamis (18/9/2025).

Terkait rangkap jabatan yang diemban Angga Raka Prabowo sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia sekaligus Kepala Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Prasetyo menyebut akan segera dievaluasi.

"Nanti akan kita lihat dan evaluasi, pertama dari sisi peraturan perundang-undangan, kedua dari sisi fungsinya," katanya.

Baca juga: Tak Cuma Menteri, MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Prasetyo menegaskan, jika rangkap jabatan dianggap relevan untuk mendukung kinerja pemerintahan, penugasan ganda dapat dipertahankan selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

"Kalau dalam rangka menjalankan fungsi, misalnya saat ini beliau masih juga menjadi Wamenkomdigi, itu bagian dari upaya memaksimalkan peran," ujarnya.  

Sehari sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Telkom Indonesia menetapkan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sebagai komisaris. Selain Angga Raka Prabowo sebagai Komisaris Utama, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Ossy Dermawan ditunjuk sebagai komisaris.  

Sementara itu, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah, menyatakan kesiapannya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri merangkap jabatan di lembaga atau BUMN.

Baca juga: Ikuti MK Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris BUMN, Pakar UGM Minta Presiden Segera Bertindak

"Saya ikut aja keputusan Mahkamah Konstitusi dan Pemerintah," ujar Fahri.  

Ketika ditanya kesiapan melepas jabatan komisaris PT Bank Tabungan Negara yang diembannya, Fahri menyatakan akan mengikuti keputusan hukum yang berlaku.

"Apapun keputusan saya ikut. Saya ini dulu pimpin Komisi (III DPR RI yang membidangi) hukum loh. Jadi saya tahu hukum," ucapnya.  

Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD. Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2025.  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemerintah akan Evaluasi Wamen yang Rangkap Jabatan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!