Tak Bisa Nikahi Kekasih, Pemuda Gugat UU Perkawinan ke MK: Minta Kepastian Hukum Nikah Beda Agama
INDOZONE.ID - Seorang pemuda bernama Muhamad Anugrah Firmansyah, mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tujuan agar pernikahan beda agama mendapatkan kepastian hukum.
Dalam sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Rabu, Anugrah menjelaskan bahwa norma dalam pasal tersebut menimbulkan ketidakjelasan, multitafsir, serta ketidakpastian hukum terkait pencatatan perkawinan antaragama.
“Kerugian konstitusional pemohon bersifat spesifik dan aktual. Ketentuan a quo menyebabkan pemohon tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang berbeda agama,” ujarnya dikutip Kamis (13/11/2025).
Hubungan Dua Tahun Terhambat Regulasi
Anugrah, seorang muslim, mengaku telah menjalin hubungan selama dua tahun dengan kekasihnya yang beragama Kristen. Keduanya saling menghormati keyakinan masing-masing dan berkomitmen untuk menikah.
Baca juga: Indahnya Toleransi Beragama: Ikut Tahlilan Meski Beda Agama, Aksi Koko Jesse Bikin Netizen Terharu
Namun, ketentuan Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama, dipahami sebagai larangan pencatatan perkawinan berbeda agama, sehingga membuat rencana pernikahan mereka terhambat.
“Penafsiran tersebut menutup akses pencatatan perkawinan antaragama,” katanya.
Anugrah menilai bahwa sebenarnya UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memungkinkan pencatatan nikah beda agama melalui penetapan pengadilan.
Namun dalam praktiknya, penerapan di pengadilan tidak seragam.
“Sebagian pengadilan mengabulkan, sebagian lainnya menolak,” ujarnya.
Inkonsistensi itu dianggap membuat pasangan beda agama bergantung pada interpretasi hakim, bukan pada kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara.
Anugrah menyebut kerugian konstitusionalnya makin nyata setelah terbit SEMA Nomor 2 Tahun 2023, yang menegaskan larangan bagi pengadilan untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
Baca juga: 5 Hal yang Harus Dipikirkan dalam Hubungan Beda Agama, Cinta Aja Gak Cukup!
“SEMA ini menjadi alasan kuat bagi MK untuk menguji kembali konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan,” kata Anugrah.
Nikah Beda Agama Dinilai Keniscayaan Masyarakat Majemuk
Di hadapan majelis hakim, Anugrah menekankan bahwa Indonesia adalah negara majemuk, sehingga interaksi intens antaragama dalam kehidupan sosial kerap mengarah pada hubungan personal dan perkawinan.
“Cinta tidak pernah bisa direncanakan. Interaksi sosial melampaui sekat-sekat agama, suku, dan budaya. Setiap orang berharap dapat menikah dengan pasangan pilihannya dalam hidup yang hanya dijalani sekali,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai pembatasan terhadap pencatatan nikah beda agama tidak sesuai dengan realitas sosial dan prinsip keadilan bagi warga negara.
Melalui perkara 212/PUU-XXIII/2025, Anugrah meminta MK menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi pengadilan untuk menolak pencatatan perkawinan pasangan beda agama.
Ia berharap MK memberikan kepastian hukum yang setara bagi seluruh warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan perbedaan keyakinan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA