INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan satu unit mobil Toyota Alphard yang sebelumnya disita dari kediaman mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.
"Benar. Jadi, penyidik melakukan pengembalian satu mobil Alphard yang disita dari saudara IEG dalam penyitaan yang dilakukan dari rumahnya pada tanggal 26 Agustus 2025 pascakegiatan tangkap tangan ya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi mengatakan, alasan KPK mengembalikan mobil itu karena bukan milik pribadi Immanuel Ebenezer. Namun mobil itu merupakan barang sewa Kementerian Ketenagakerjaan untuk operasional Wamenaker.
Baca juga: Immanuel Ebenezer Mengaku Bersalah, Siap Tanggung Jawab
Lebih lanjut katanya, hal ini diketahui penyidik KPK setelah memeriksa sejumlah pihak dari Kementerian Ketenagakerjaan, khususnya yang berada di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta beberapa pihak dari kalangan swasta.
"Dalam proses pemeriksaannya kemudian diketahui bahwa aset-aset yang disita ternyata tidak terkait, maka kemudian penyidik dengan segera mengembalikan aset itu karena ternyata aset itu bukan milik dari saudara IEG. Akan tetapi, aset tersebut adalah aset yang disewa oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.
Sehingga, KPK memutuskan mengembalikan mobil itu sebagai langkah profesional dan progresif.
Baca juga: KPK Sita Total 24 Kendaraan dalam Kasus Immanuel Ebenezer
“Artinya, bahwa aset-aset yang dilakukan penyitaan adalah aset-aset yang betul-betul terkait digunakan ataupun hasil dari sebuah tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA