Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, tinjau MBG di wilayahnya. (Dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Pasutri berinisial RM dan ER kini dalam penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Mereka diketahui merupakan owner dari wedding organizer (WO) Marwah Catering.
"Sudah sebagia tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, Minggu (31/5/2026).
Keduanya kini juga telah ditahan oleh Polres Metro Jakarta Timur terhitung sejak Sabtu, 30 Mei 2026. Mereka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Baca juga: Kena Tipu WO Sampai Rp 85,5 Juta, Calon Pengantin Ini Lapor Polisi
"(dijerat) Pasal 492 tentang perbuatan curang dan pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Tersangka ditahan dari kemarin Sabtu tanggal 30 Mei 2026," ujarnya.
Dalam kasus ini, Alfian mengungkap jika pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sebagai WO, sebagaimana perjanjian dengan korban.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan," katanya.
Baca juga: Begini Cara Kerja WO Ayu Puspita: Imingi Diskon Murah, Bonus, hingga Paket Liburan
Kekinian, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.
"Saat ini penyidik masih mendalami motif, aktivitas pelaku selama tidak dapat dihubungi, serta ada atau tidaknya upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers