INDOZONE.ID - Komisi III DPR RI adalah satu dari 13 komisi yang ada di DPR RI. Komisi III DPR membidangi hukum, HAM, dan keamanan.
Baru-baru ini, Komisi III DPR jadi sorotan masyarakat karena menangani banyak kasus, salah satunya tuduhan korupsi videografer Amsal Christy Sitepu melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Namun, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya paham akan tugas dan wewenang Komisi III DPR.
Baca juga: Komisi III DPR Soroti Kasus Videografer di Karo, Dorong Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu
Pada artikel ini, kita akan membahas secara lengkap ruang lingkup kerja Komisi III DPR RI, termasuk bidang utama yang ditangani serta daftar mitra strategisnya
Komisi III memiliki ruang lingkup tugas yang sangat krusial bagi tegaknya keadilan di Indonesia. Komisi ini kerap jadi sorotan publik karena terlibat langsung dalam pengawasan kasus-kasus besar, mulai dari korupsi hingga pelanggaran HAM.
Penetapan Komisi III telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar hukum lainnya tertuang pada Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib jo. Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014.
Ruang lingkup kerja Komisi III DPR sebelum 2024 adalah Hukum, HAM dan Keamanan. Namun sejak periode 2024-2029, ruang lingkup tugasnya berada di bidang penegakan hukum.
Dalam bidang hukum, Komisi III berperan dalam membentuk undang-undang (fungsi legislasi) yang berkaitan dengan hukum pidana, perdata, hingga sistem peradilan.
Komisi III juga bertugas mengawasi jalannya penegakan hukum di Indonesia agar tidak ada aparat yang menyalahgunakan kekuasaan.
Di bidang ini, Komisi III memastikan bahwa aparat negara bekerja untuk melindungi, memajukan, dan menegakkan HAM seluruh warga negara Indonesia.
Hal ini berkaitan erat dengan prinsip keadilan dan perlindungan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: DPR RI, Wikipedia