Konferensi pers penangkapan dua orang yang membawa senpi rakitan. (Dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - KB dan RH, dua orang penumpang kapal dari Pelabuhan Bakauheni Lampung menuju Merak, diamankan jajaran Polda Banten. Penangkapan keduanya dilakukan usai mesin x ray di Pelabuhan menemukan senjata api (senpi) rakitan dalam bawaan mereka.
"Ketika dilakukan pemeriksaan menggunakan alat x ray, terdeteksi adanya benda mencurigakan di dalam tas ransel yang dibawa oleh tersangka KB," kata Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 7 Maret 2026, sekira pukul 22.35 WIB. Mereka kala itu hendak menyeberang dari Lampung menuju Banten.
"Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 mm, yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam tas," ucap Hengki.
Baca juga: Senpi Mainan, Sajam, hingga 4 Nopol Palsu Ditemukan di Kasus Viral Mobil Lawan Arah
Dalam interogasi, tersangka KB sebagai pemilik senpi tersebut mengaku membeli senjata dari SA yang kini masih berstatus DPO. KB membeli senpi melalui perantara RH.
"Motif kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan. Modus operandi yang dilakukan, tersangka KB membeli senjata api melalui perantara RH dari SA yang saat ini DPO dengan harga Rp7.750.000," kata Hengki.
"Dari transaksi tersebut, tersangka RH memperoleh keuntungan sebesar Rp1.125.000," sambungnya.
Dalam kasus ini, selain menemukan senpi, polisi juga menyita lima butir peluru dengan kaliber 9 mm. Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut termasuk maksud dan tujuan pelaku memiliki senpi rakitan itu.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan