Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 20 JANUARI 2026 • 18:33 WIB

Polda Metro Bongkar Perdagangan Senpi Ilegal Diproduksi di Bandung, 5 Orang Ditangkap!

Polda Metro Bongkar Perdagangan Senpi Ilegal Diproduksi di Bandung, 5 Orang Ditangkap!Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus perdagangan senpi ilegal. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar sindikat perdagangan senjata api (senpi) ilegal yang kerap digunakan untuk tindakan kejahatan. Sebanyak lima dari tujuh pelaku dalam kasus ini telah ditangkap.

"Pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api. Oleh karena itu, selanjutnya kami membentuk tim khusus untuk pengungkapan kejadian-kejadian tindak pidana yang menggunakan senjata api," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Polda Metro Bongkar Perdagangan Senpi Ilegal Diproduksi di Bandung, 5 Orang Ditangkap!Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus perdagangan senpi ilegal. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Dari hasil pendalaman, polisi menemukan jejak sindikat penjualan senpi. Sebanyak lima dari tujuh pelaku diringkus sehingga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Dua tersangka lain masih kami lakukan pengejaran dan kami sudah terbitkan daftar pencarian orang," tuturnya.

Baca juga: Polri Limpahkan Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra ke Kejari, Tinggal Disidang!

Dalam kasus ini, polisi menyita sebanyak 20 senjata api dengan ukuran kaliber yang bervariasi serta magazine-nya. Senpi tersebut ada yang diproduksi di Bandung, Jawa Barat (Jabar). 

"Dari mana sumber senjata api tersebut? Pertama, modifikasi airsoft gun dengan mengganti larasnya maupun elemen-elemen yang ada di bagian-bagian senjata tersebut, sehingga dapat digunakan dengan menggunakan peluru tajam," kata Iman.

"Sebagian lagi kami duga ini adalah senjata pabrikan sehingga kami sedang melakukan proses uji laboratorium di laboratorium forensik. Proses uji laboratorium forensik ini untuk memastikan apakah senjata ini senjata rakitan murni atau senjata pabrikan," sambungnya.

Dijual Bebas di Medsos

Sementara itu, perihal peredaran senpi tersebut, Iman mengungkapkan sindikat ini memasarkan senpinya melalui media sosial (medsos) secara bebas.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal," kata Iman.

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 12 tahun 1951 Undang-Undang Darurat, sebagaimana diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polda Metro Bongkar Perdagangan Senpi Ilegal Diproduksi di Bandung, 5 Orang Ditangkap!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!