INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Ariasandy, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan personel Subdit III Ditressiber pada 20 hingga 21 Maret 2026.
Petugas menemukan unggahan di akun Instagram @luzzysun yang memuat kalimat bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi dan menjadi perhatian publik.
Setelah dilakukan penelusuran, aparat berhasil mengidentifikasi pemilik akun sebagai Luzian Andrin Zgraggen. Petugas kemudian melacak keberadaan yang bersangkutan.
Baca juga: Momen Hari Raya Nyepi, 1.515 Narapidana Dapat Hadiah Remisi Khusus
Pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 Wita, tersangka ditemukan di kediaman Ni Luh Djelantik di wilayah Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung, setelah sebelumnya dipantau bergerak dari kawasan Kuta hingga Ubud.
Atas permintaan Ni Luh Djelantik, yang bersangkutan kemudian diamankan ke Ditressiber Polda Bali untuk pemeriksaan.
Keesokan harinya, Sabtu 21 Maret 2026 pukul 11.30 Wita, laporan resmi dilayangkan ke Polda Bali dengan nomor LP/B/258/III/2026/SPKT/POLDA BALI. Setelah dilakukan gelar perkara pada pukul 16.00 Wita, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Luzian ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik kemudian melakukan penangkapan pada pukul 17.00 Wita, dilanjutkan pemeriksaan pukul 18.00 Wita, hingga akhirnya tersangka ditahan di Rutan Polda Bali pada pukul 23.00 Wita.
Baca juga: Bukan Cuma di Jabar, Kasus Penghinaan Suku Sunda oleh Resbob Juga Dilaporkan ke Polda Metro
Atas perbuatannya, Luzian dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebarluasan konten yang mengandung unsur kebencian berbasis agama melalui media teknologi informasi.
Polda Bali menyatakan unsur-unsur pasal telah terpenuhi, mulai dari subjek hukum, tindakan penyebaran melalui media sosial, hingga muatan yang dinilai mengandung kebencian terhadap kelompok berbasis agama.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka, serta memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA