INDOZONE.ID - Pemuda Anti Rasis Indonesia alias PARI mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan YouTuber Resbob alias Adimas Firdaus. Resbob dilaporkan berkaitan dengan konten heboh menyinggung suku Sunda.
Laporan tersebut sudah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor register laporan LP/B/8996/XII/2025/SPKT/ POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Desember 2025. Pelapor dalam laporan ini tertulis atas nama Cepi Hendrayani sedangkan terlapor tertulis dalam lidik.
Cepi yang merupakan Wakil Koordinator PARI mengungkap laporan ini bermula adanya konten di media sosial yang dilihat langsung oleh Cepi. Ucapan dalam konten tersebut dinilai sudah menghina suku Sunda.
Baca juga: Menkomdigi Tegaskan Pemulihan Jaringan di Lokasi Terdampak Bencana Banjir Sumatra Jadi Prioritas
"Perbuatan dilakukan telah menghina, melukai dan menyakiti masyarakat Sunda yang dikenal sebagai masyarakat yang sangat menjujung tinggi sopan santun dengan falsafah someah hade ka semah yang memiliki makna murah senyum, lemah-lembut dan sangat menghormati orang tua," kata Cepi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
"Serta tindakan tersebut membuat gaduh dan gempar khususnya di masyarakat Sunda karena dipersonifikasi dan atau dikatakan sebagai salah satu nama binatang yang jelas-jelas mencederai masyarakat khususnya suku Sunda," sambungnya.
Baca juga: Arena Sabung Ayam di Mojokerto Dibakar Polisi, Penjudi Kocar-Kacir Melarikan Diri
Cepi menilai tindakan Resbob merupakan tindakan pengulangan usai berbuat salah dan meminya maaf. Dia menilai tidak ada efek jera yang diterima oleh Resbob.
"Tindakan yang diduga dilakukan oleh Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan dengan nama akun media sosial adimasfirdauss atau Resbob merupakan tindakan pengulangan yang sebelumnya dilakukan terhadap publik figur yang berujung permintaan maaf dan penyelesaian secara kekeluargaan dan tidak membuat jera terlapor," tuturnya.
Diketahui, belakangan waktu ini konten Resbob menuai kecaman lantaran menyinggung masyarakat suku Sunda. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polda Jawa Barat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan