Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 06 JANUARI 2026 • 15:23 WIB

3 Pasal Paling Disorot di KUHP Baru: Perzinahan, Hina Presiden dan Aturan Demo

3 Pasal Paling Disorot di KUHP Baru: Perzinahan, Hina Presiden dan Aturan DemoIlustrasi KUHP. (Foto ini dibuat menggunakan AI)

INDOZONE.ID - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tengah jadi sorotan publik. Ada sejumlah pasal yang dinilai paling sensitif karena berpotensi langsung bersentuhan dengan kehidupan pribadi warga, kebebasan berekspresi, hingga hak menyampaikan pendapat di ruang publik.

Dari sekian banyak perubahan, tiga aturan paling disorot adalah pasal perzinahan, aturan penghinaan terhadap presiden, serta ketentuan terkait unjuk rasa atau demonstrasi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, ada tujuh isu yang sering muncul dan dibahas di tengah masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Tapi, ada tiga dari tujuh isu yang paling sering didengar olehnya.

Baca juga: Wamenkum: KUHP Baru Melarang Menghina Presiden, Bukan Mengkritik

“Paling sering kami dengar, dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran. Jadi, tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

1. Pasal Perzinahan

Supratman menjelaskan, laporan tindak pidana terkait perzinahan atau kumpul kebo hanya dapat diajukan oleh pihak tertentu, yakni pasangan sah atau orang tua. Artinya, kasus tersebut termasuk delik aduan.

"Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan, regulasi yang tertuang dalam Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut melindungi anak-anak.

“Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga atau ada hubungan pernikahan, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” katanya.

2. Pasal Penghinaan Presiden

Pasal ini sering dianggap sebagai alat untuk membungkam kritik. Namun sebenarnya, aturan ini dilengkapi mekanisme pengaman yang jelas agar tidak disalahgunakan.

"Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca Kitab Undang-Undang Hukum Pidananya (KUHP), teman-teman pasti mengerti mana yang dihina, dan mana yang kritik,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan, bentuk kritik terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden berkaitan dengan kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah.

“Kalau soal kebijakan, apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” katanya.

3. Pasal Demonstrasi

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak melarang kebebasan berpendapat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

3 Pasal Paling Disorot di KUHP Baru: Perzinahan, Hina Presiden dan Aturan Demo

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!