Bupati Pekalongan, Jawa Tengah, Fadia Arafiq. (ANTARA/Humas Kabupaten Pekalongan)
INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Tengah. Fadia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bersama dua orang lainnya.
“Dua pihak lainnya merupakan orang kepercayaan dan juga ajudan dari Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2026)
Budi mengatakan Fadia dan dua orang tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif setelah dibawa dari Semarang ke Jakarta. KPK juga masih memeriksa sejumlah pihak lain di Kabupaten Pekalongan.
“Nanti kita tunggu perkembangannya, apakah kemudian dibutuhkan untuk juga turut serta dibawa ke Jakarta atau seperti apa. Nanti kami akan sampaikan perkembangannya,” kata Budi.
Baca juga: KPK Petakan Celah Korupsi Program MBG
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Budi mengatakan, penangkapan terhadap Bupati Fadia terkait dengan pengadaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Pekalongan.
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah," ujar.
Hanya saja, ketika ditanya apakah pengadaan tersebut berkaitan dengan sejumlah kantor dinas yang telah disegel KPK, Budi mengatakan hal tersebut masih didalami.
"Terkait dengan pengadaannya ini masih terus didalami karena saat ini sedang berlangsung permintaan keterangan kepada sejumlah pihak di Pekalongan," katanya.
Adapun sejumlah kantor yang disegel KPK meliputi kantor Bupati Pekalongan, kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker) Kabupaten Pekalongan, hingga kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU TARU) Kabupaten Pekalongan.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penangkapan Fadia Arafiq merupakan OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Baca juga: KPK Sudah Tetapkan Tersangka Terkait OTT Ditjen Bea Cukai Kemenkeu
Sebelumnya, pada 9–10 Januari 2026, KPK melakukan OTT pertama terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
OTT kedua dilakukan pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan Wali Kota Madiun Maidi, yang kemudian diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR.
Pada hari yang sama, KPK juga menangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT ketiga. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
OTT keempat terjadi pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin terkait proses restitusi pajak. Pada hari yang sama, KPK mengumumkan OTT kelima terkait importasi barang tiruan (KW), yang melibatkan pejabat Bea Cukai.
OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.
Dengan penangkapan Bupati Pekalongan, KPK menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk di tingkat pemerintah daerah. Perkembangan lebih lanjut mengenai status hukum para pihak yang ditangkap akan diumumkan setelah proses pemeriksaan selesai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA