Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 18 FEBRUARI 2026 • 09:20 WIB

Buntut Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, Kompolnas Desak Beri Hukuman Berat

Buntut Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, Kompolnas Desak Beri Hukuman BeratKapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan. (YouTube/Polres Bima Kota)

INDOZONE.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara berkaitan anggota polisi terlibat kasus narkoba dalam hal ini eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Kompolnas meminta diberikan sanksi tegas terhadap eks Kapolres itu.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam. Anam menyebut jika narkoba disalahgunakan oleh petugas kepolisian maka harus dilakukan pemberatan hukuman.

"Harus menjadi komitmen bersama soal kejahatan narkoba ini. Ya, kalau dilakukan oleh petugas, contoh kasus oleh kepolisian, harus ada penghukuman pemberatan karena dia petugas," kata Anam kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

Baca juga: Kapolres Bima Kota AKBP Didik Jadi Tersangka Narkoba, Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi

Penyalahgunaan narkoba oleh aparat sendiri dikatakanya tidak bisa dianggap enteng. Hal ini bahkan harus ditelusuri sejauh mana jaringan dari anggota tersebut.

"Upaya untuk memberantas narkoba, penyalahgunaan kewenangan oleh anggota tidak hanya berhenti pada tindakan penghukuman bagi anggota kepolisian, tapi juga harus membongkar jejaring yang ada," tuturnya.

Lebih dalam, Anam mengatakan komitmen pemberantasan narkoba harus dibuktikan mulai dari kepolisian sampai dengan Kejaksaan hingga Majelis Hakim.

"Komitmennya ya pemberatan itu, menunjukkan bahwa negara tidak kalah dengan jejaring narkoba, dan menunjukkan bahwa negara komitmen untuk memberantas narkoba, khususnya kepolisian," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro kini tengah diproses oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Direktorat Tindak Pidama Narkoba Bareskrim Polri. Kasusnya berkaitan dengan narkoba.

Kasus ini diawali dari pengungkapan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menangkap dua orang asisten rumah tangga (ART) dari anggota kepolisian Bripka IR atau Carol dan istrinya berinisial RN.

Kemudian, hasil pemeriksaan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB alur kasus narkoba tersebut mengarah adanya keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Baca juga: Sosok Aipda Dianita Muncul di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik, Simpan Koper Berisi Sabu!

Sang Kapolres disebut menerima dana dari bandar narkoba. Kasus tersebut saat ini masih dilakukan pemdalaman oleh Bareskrim Polri sedangkan etik kepolisian itu sendiri ditangani oleh Propam Mabes Polri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERBARU

Buntut Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, Kompolnas Desak Beri Hukuman Berat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!