Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 20 JANUARI 2026 • 10:00 WIB

Polda Metro Gerebek Toko Plastik di Jagakarsa, Jual Obat Keras Tanpa Izin Edar

Polda Metro Gerebek Toko Plastik di Jagakarsa, Jual Obat Keras Tanpa Izin EdarTim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek toko penjual obat keras tanpa izin di Jagakarsa. (Dok. Polda Metro Jaya)

INDOZONE.ID - Sebuah toko plastik di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, diacak-acak oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya

Bukan tanpa alasan, ternyata toko plastik ini menjual obat berbahaya tanpa izin edar.

Penindakan itu dilakukan pada Minggu, 18 Januari 2026 malam yang lalu setelah polisi melakukan penyelidikan dan pendalaman. 

Baca juga: Polda Metro Gerebek Lab Tembakau Sinte Senilai Rp2 M, Pelaku Beraksi di Hotel Jaksel

Polda Metro Gerebek Toko Plastik di Jagakarsa, Jual Obat Keras Tanpa Izin EdarPelaku penjual obat keras tanpa izin di Jagakarsa. (Dok. Polda Metro Jaya)

Polisi mulanya mendapat informasi dari masyarakat sekitar terkait penjualan obat keras di toko plastik yang lokasinya di Jalan Mochammad Kahfi II, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa ini.

"Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial J dan 4.395 butir psikotropika obat berbahaya tanpa izin edar di Jagakarsa," kata Kanit 4 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti antara lain 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 mg, serta 1.694 butir trihex serta satu unit handphone dan uang hasil penjualan sebesar Rp11 juta rupiah.

Polda Metro Gerebek Toko Plastik di Jagakarsa, Jual Obat Keras Tanpa Izin EdarBarang bukti dari kasus penjualan obat keras tanpa izin edar di Jagakarsa, Jaksel. (Dok. Polda Metro Jaya)

Baca juga: Polres Bandara Soetta Bongkar Peredaran Vape Mengandung Obat Keras, Nilainya Capai Rp42,5 M!

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya.

"Saat ini barang bukti dan tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polda Metro Gerebek Toko Plastik di Jagakarsa, Jual Obat Keras Tanpa Izin Edar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!