Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 12 NOVEMBER 2025 • 18:12 WIB

Polres Bandara Soetta Bongkar Peredaran Vape Mengandung Obat Keras, Nilainya Capai Rp42,5 M!

Polres Bandara Soetta Bongkar Peredaran Vape Mengandung Obat Keras, Nilainya Capai Rp42,5 M!Konferensi pers Polres Bandara Soetta terkait kasus vape mengandung obat keras. (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

INDOZONE.ID - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) baru saja membongkar jaringan peredaran cartridge vape mengandung obat keras, dengan jenis etomidate.

Nilai ekonomi dalam vape obat keras tersebut ditaksir mencapai Rp42,5 miliar.

Polres Bandara Soetta Bongkar Peredaran Vape Mengandung Obat Keras, Nilainya Capai Rp42,5 M!Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung. (Dok. Humas Polda Metro jaya)

"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan obat keras maupun narkotika yang meresahkan masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Kasus ini diungkap didasari masuknya informasi dari masyarakat beberapa waktu lalu. Polisi kemudian melakukan pendalaman dan diketahui jaringan ini dikendalikan oleh seorang DPO berinisial B yang berada di Malaysia.

Baca juga: Bareskrim Ciduk 3 Pengedar Vape Etomidate, Diedarkan di Klub Malam PIK

Singkat cerita, Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menyebut pihaknya menangkap empat tersangka, antara lain berinisial ASW, KH dan CW, tiga warga negara asing asal Malaysia serta SY seorang warga Indonesia.

"Para pelaku diamankan di wilayah Tangerang dan Jakarta Pusat dengan barang bukti sebanyak 8.500 cartridge vape berisi cairan etomidate," kata Ronald.

Terkini, pihak kepolisian terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polres Bandara Soetta Bongkar Peredaran Vape Mengandung Obat Keras, Nilainya Capai Rp42,5 M!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!