Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 21 AGUSTUS 2025 • 18:23 WIB

Rano Karno Ditangkap Polisi Jual Obat Keras di Medsos

Rano Karno Ditangkap Polisi Jual Obat Keras di MedsosRano Karno. (Dok istimewa)

INDOZONE.ID - Jajaran Polsek Ciputat Timur baru saja berhasil membongkar kasus peredaran berbagai macam obat keras. Salah satu pelaku yang berhasil ditangkap bernama Rano Karno.

Rano Karno yang dimaksud bukanlah Rano Karno yang merupakan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Rano Karno yang ditangkap merupakan seorang pria berinisial RK berusia 33 tahun.

Kasus ini bermula dari informasi ke polisi hingga polisi melakukan pendalaman lebih jauh. Pada Senin, 18 Agustus 2025, polisi melakukan penggerebekan di kawasan Gang Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

"Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan tiga orang pelaku berikut ribuan butir obat keras berbagai jenis yang dijual tanpa izin," kata Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Terungkap! Pelaku Curanmor Bersenjata Rakitan Diciduk Saat Operasi Lintas Jaya

Tangkap 3 Pelaku Lain

Polisi juga berhasil menangkap tiga pelaku antara lain berinisial RK (33), SPU (21) dan FY (22). Mereka disinyalir menjual obat keras daftar G melalui media sosial dengan sistem pengantaran langsung atau COD maupun menggunakan jasa ekspedisi.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti antara lain 2.600 butir Trihexyphenidyl, 4.700 butir Tramadol, 5.315 butir Hexymer, 746 butir Yarindu, empat unit handphone hingga uang tunai sebesar Rp2,38 juta yang merupakan uang hasil penjualan.

Baca juga: Kepala Cabang BRI Cempaka Putih Diculik hingga Dibunuh, Polisi: Baru 4 Pelaku Diamankan

Pendalaman Kasus

Bambang menyebut pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan berkaitan dengan kasus tersebut.

"Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut, termasuk jaringan distribusi obat ilegal yang melibatkan para tersangka," ungkap Kompol Bambang.

Kini, para pelaku saat ini ditahan di Polsek Ciputat Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Rano Karno Ditangkap Polisi Jual Obat Keras di Medsos

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!