Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 13 SEPTEMBER 2025 • 08:22 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Banyuwangi, 43 Tersangka Ditangkap dan Ribuan Pil Obat Keras Diamankan

Operasi Tumpas Narkoba Banyuwangi, 43 Tersangka Ditangkap dan Ribuan Pil Obat Keras DiamankanPolresta Banyuwangi bekuk 43 tersangka terkait peredaran obat (Humas Polres banyuwangi) 

INDOZONE.ID - Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar Polresta Banyuwangi sejak Sabtu, 30 Agustus 2025 hingga Rabu, 10 September 2025, berhasil membongkar jaringan besar peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). 

Sebanyak 43 tersangka ditangkap dengan barang bukti yang mengejutkan. Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025), mengatakan pengungkapan ini merupakan upaya nyata untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Kami ingin menciptakan Banyuwangi bebas dari narkoba dan menjadi kota yang nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 37 kasus yang terdiri atas 13 kasus narkotika dan 24 kasus okerbaya. Dari 43 tersangka, 41 adalah laki-laki dan 2 perempuan.

Baca juga: Pembunuhan Tiara di Surabaya-Mojokerto Jadi Kasus Mutilasi Ketiga di Jawa Timur Sepanjang 2025

Barang bukti yang disita antara lain 150,45 gram sabu, 159.496 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol, uang tunai Rp5.495.000, sembilan unit sepeda motor, 31 unit telepon genggam, serta sembilan timbangan elektrik.

Beberapa tersangka dengan barang bukti terbesar yaitu BDT yang ditangkap di Tegaldlimo dengan 33.460 butir pil; MN yang diamankan di Tegalsari dengan 96.000 butir; serta ZA dan DAS di Banyuwangi yang kedapatan membawa 17.000 butir pil.

Menurut Kapolresta, peran para tersangka beragam, mulai dari bandar, kurir, hingga pengecer. Kepolisian juga telah memetakan lokasi-lokasi rawan transaksi narkoba untuk menekan peredaran di wilayah Banyuwangi.

Tersangka narkotika akan dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun hingga seumur hidup.

Baca juga: Ini Penyebab Ledakan di Pamulang Tangerang, Dipastikan Bukan Karena Bahan Peledak

Sementara tersangka kasus okerbaya dijerat Pasal 435 juncto 138 ayat 2 dan 3 subsider Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Polresta Banyuwangi menegaskan, keberhasilan operasi ini mampu menyelamatkan sekitar 150 ribu anak dan lebih dari 1.500 warga dari dampak buruk narkoba serta okerbaya.

Kapolresta menutup pernyataannya dengan menegaskan, “Target operasi ini jelas, yaitu menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi masyarakat Banyuwangi.”

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polresta Banyuwangi

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Operasi Tumpas Narkoba Banyuwangi, 43 Tersangka Ditangkap dan Ribuan Pil Obat Keras Diamankan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!