Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 08 JANUARI 2026 • 14:28 WIB

Pelototi Aksi Manipulasi Foto Asusila Lewat Grok AI, Bareskrim Polri Sebut Bisa Dipidana

Pelototi Aksi Manipulasi Foto Asusila Lewat Grok AI, Bareskrim Polri Sebut Bisa DipidanaAI Grok. (REUTERS/Dado Ruvic)

INDOZONE.ID - Fenomena manipulasi foto seseorang menjadi konten berbau asusila melalui fitur Grok AI pada platfrom media sosial X kini menarik perhatian publik tidak terkecuali Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Bareskrim Polri sendiri menekankan jika hal tersebut bisa dipidana.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji. Himawan menekankan jika pihaknya saat ini sedang menyelidiki penyimpangan perkembangan teknologi tersebut.

Baca juga: 7 Pesan Wapres Gibran Rakabuming di G20: Revolusi AI yang Lebih Adil

"Jadi memang perkembangan teknologi itu sekarang mengarah kepada artificial intelligence ya itu termasuk deepfake itu menggunakan AI. Karena itu memang kita sedang melakukan penyelidikan ke arah sana," kata Himawan kepada wartawan seperti dikutip pada Kamis (8/1/2026).

Jika nantinya terbukti adanya aktivitas manipulasi data elektronik foto oleh orang lain tanpa persetujuan, hal tersebut sudah masuk ke ranah pidana. Tentunya hal tersebut sudah bisa diproses secara pidana.

"Selama itu bisa diklarifikasi bahwa itu adalah manipulasi data elektronik maka itu menjadi suatu hal yang dipidana," tegasnya.

Baca juga: Dipecat dari Kepolisian Buntut Kasus Narkoba-Asusila, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Melawan

Disisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sendiri juga sudah siap mengambil langkah tegas terhadap Grok AI dan X. Langkahnya berupa sanksi administratif hingga pemutusan akses jika tidak patuh dan kooperatif terhadap aturan yang ada di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pelototi Aksi Manipulasi Foto Asusila Lewat Grok AI, Bareskrim Polri Sebut Bisa Dipidana

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!