INDOZONE.ID - Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Magopal, S.H., M.Hum mengingatkan pentingnya digitalisasi proses hukum dan pemanfaatan artificial intelligence (AI) dalam sistem penuntutan perkara.
Arahan tersebut disampaikan Sesjampidum dalam kegiatan Supervisi Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum, bertempat di Aula Baharuddin Lopa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Tanjungpinang pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Menurut Sesjampidum, Kejaksaan kini mengembangkan database berbasis AI yang dapat menganalisis jenis perkara, profil pelaku, motif, dan dampak sosial tindak pidana secara real-time.
Baca juga: Kejati Jatim Beri Pendampingan Hukum Pembangunan Yonif 886 Agar Berjalan Tertib dan Kondusif
Pemanfaatan teknologi digital ini guna mempercepat pengambilan keputusan serta memastikan keadilan yang adaptif terhadap masyarakat modern.
Dalam arahannya yang berjudul "Transformasi Sistem Penuntutan dan Fungsi Jaksa sebagai Advocaat Generaal", Sesjampidum Dr. Undang Magopal menegaskan bahwa reformasi Kejaksaan diarahkan pada tiga pilar utama yaitu transformasi kelembagaan, personal, dan tata kelola.
"Transformasi ini bertujuan mewujudkan transparansi, akuntabilitas, pelayanan prima, dan peningkatan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan," tegas Sesjampidum.
Secara kelembagaan, Kejaksaan telah menerapkan ISO 37001:2016 yaitu Sistem Manajemen Anti Suap dan ISO 9001:2015 terkait Standar Layanan Publik), disertai reformasi struktur organisasi dan penguatan fungsi pengawasan.
Dari sisi personal, setiap jaksa dituntut memiliki integritas, profesionalitas, inovasi, dan responsivitas dalam penanganan perkara.
“Jaksa bukan hanya penuntut di pengadilan, tetapi juga pengacara negara dan penasihat hukum publik yang menjaga kepentingan bangsa. Semua langkah reformasi ini menuju sistem Single Prosecution System yang terpadu dan efisien,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian (Kabag Sunproglapnil Dr. Maryadi Idham Khalid menekankan pentingnya optimalisasi Case Management System (CMS) dan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dalam memperkuat kualitas dan transparansi penanganan perkara.
Setiap satuan kerja, pesan Dr Maryadi perlu memastikan seluruh tahapan perkara mula dari prapenuntutan hingga eksekusi terinput ke CMS dan dilaporkan secara akurat melalui Executive Information System (EIS).
“Seluruh dokumen perkara yang ditandatangani digital melalui SIPEDE wajib diunggah maksimal tiga hari agar data yang masuk sahih dan terkini. Teknologi hanyalah alat, tetapi disiplin dan tanggung jawab adalah kunci menjaga kepercayaan publik,” ujar Kabag Sunproglapnil Dr. Maryadi Idham Khalid.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release