Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menitipkan pesan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Semoga Pak Gubernur sehat selalu,” ujar Ade singkat kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (22/12/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Ade juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi atas perkara hukum yang menjerat dirinya. Ia berharap daerah yang dipimpinnya dapat terus melangkah ke arah yang lebih baik.
Baca juga: Dulu Dijuluki ‘Si Raja Bongkar’, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kini Tersangka Kasus Suap Proyek
“Saya menyampaikan mohon maaf untuk masyarakat Kabupaten Bekasi atas hal yang sudah terjadi. Semoga Kabupaten Bekasi ke depan bisa lebih maju dan sejahtera,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh KPK pada 2025 yang digelar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang yang diduga terkait praktik suap proyek.
Sehari kemudian, pada 19 Desember 2025, KPK membawa tujuh dari sepuluh orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Kena OTT KPK
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka dugaan penerima suap.
Sementara itu, pihak swasta bernama Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA