INDOZONE.ID - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, sempat dipuji karena berani menertibkan ribuan bangunan liar di wilayahnya. Bahkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menjulukinya “Si Raja Bongkar”
Namun, "gelar" Ade kini berubah menjadi tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dirinya menerima uang hingga Rp14,2 miliar lewat praktik ijon proyek.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Sebanyak 10 orang diamankan.
Sehari kemudian, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa intensif. Dua di antaranya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang (ADK), Bupati Bekasi, HM Kunang (HMK), ayah Ade sekaligus Kepala Desa Sukadami, dan Sarjani (SRJ), pihak swasta.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Ade Kuswara. (Dok. Humas Pemerintah Kabupaten Bekasi)
KPK menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai penerima suap, sementara Sarjani berperan sebagai pemberi.
Baca juga: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Kena OTT KPK
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap praktik yang dijalankan Ade Kuswara sejak awal menjabat.
“Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024–Desember 2025, ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ,” ujar Asep dikutip dari Antara, Sabtu (20/12/2025).
Permintaan uang proyek itu dilakukan melalui perantara, termasuk ayahnya sendiri. Total uang ijon yang diterima mencapai Rp9,5 miliar dan diserahkan hingga empat kali.
KPK juga membeberkan peran HM Kunang dalam kasus ini. Menurut Asep, HM Kunang tidak hanya menjadi perantara, tetapi juga kerap meminta uang sendiri.
“Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri,” kata Asep.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, KPK