Kebakaran Ruko Terra Drone Kemayoran, Jakarta Pusat. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
INDOZONE.ID - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, atau MW kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus kebakaran kantor Terra Drone yang menewaskan puluhan karyawan.
Polisi membeberkan kelalaian sang bos tersebut hingga terjadinya kebakaran tersebut.
"Saudara tersangka ini satu, tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Hasilnya, baterai-baterai drone disimpan sembarang, bahkan bertumpuk, di sana. Penyebab kebakaran itu diketahui bersumber dari baterai drone.
"Sebagai Direktur, tahu persis tentang risiko dari pada baterai LiPo ini mudah terbakar, namun tetap membiarkan kondisi tanpa SOP dan tanpa perlindungan," jelas Susatyo.
Baca juga: Usai Ditangkap Kasus Kebakaran, Bos Terra Drone Kini Ditahan
Susatyo mengatakan sang bos juga tidak menunjuk petugas K3 atau kesehatan dan keselamatan kerja di sana. Hal ini berimbas pada tewasnya puluhan korban.
"Sebagaimana kita mengetahui bahwa korban 22 tersebut umumnya meninggal itu bukan karena luka bakar langsung, tetapi adalah akibat tidak bisa segera menyelamatkan diri, akhirnya kehabisan nafas," ucap Susatyo.
Tersangka MW juga tidak menyediakan jalur darurat di kantornya. Ini membuat karyawan kesulitan menyelamatkan diri saat kebakaran terjadi.
"Tidak melakukan pelatihan keselamatan, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar, tidak menyediakan pintu darurat dan tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran hebat sempat melanda ruko perkantoran enam lantai bernama Terra Drone, di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Imbas kebakaran tersebut, puluhan pekerja tewas.
Usut punya usut, insiden kebakaran itu terjadi karena baterai drone. Polisi sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yaitu MW.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan