INDOZONE.ID - Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain kedua nama itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Mereka terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Diketahui, kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Desember 2025.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis (11/12/2025).
Baca juga: KPK Sita Uang hingga Logam Mulia dalam OTT Lampung Tengah, Bupati Ardito Resmi Tersangka
Dijelaskan oleh Mungki, KPK melakukan penahan terhadap kelima tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10-29 Desember 2025.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10-29 Desember 2025,” katanya.
Mungki menjelaskan, bahwa Ardito Wijaya dan adiknya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Lalu, RHS dan MLS ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Lebih lanjut, dia mengatakan Ardito Wijaya, adiknya, dan ANW ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Sementara RHS dan MLS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Tak luput, Mungki menjelaskan pasal apa yang disangkakan kepada AW, ANW, RHS, dan RNP dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
"Atas perbuatannya, terhadap AW, ANW, RHS, dan RNP selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujarnya.
Lalu, KPK menyangkakan MLS selaku pihak pemberi, dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara