INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 10 Desember 2025.
Penetapan ini dilakukan usai KPK menggelar ekspose dan memenuhi ketentuan KUHAP, yang mewajibkan aparat menentukan status hukum pihak yang ditangkap dalam waktu 1x24 jam.
“KPK telah melakukan ekspose dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/12/2025).
Baca juga: KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, 5 Orang Kena OTT Dibawa ke Jakarta
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan lima orang dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan praktik korupsi.
“Selain mengamankan lima orang, tim KPK juga mengamankan barang bukti dalam bentuk rupiah, dan juga logam mulia dalam bentuk emas,” kata Budi.
KPK belum merinci jumlah uang tunai maupun berat logam mulia yang disita. Seluruh barang bukti tersebut akan ditampilkan secara lengkap dalam konferensi pers resmi yang dijadwalkan pada Kamis sore.
Dugaan Suap Proyek Pengadaan
Baca juga: Sita Rp500 Juta saat OTT, KPK Sebut Bupati Ponorogo Terima Rp2,6 Miliar dari 3 Klaster Kasus
Berdasarkan keterangan awal, kasus ini terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah.
KPK menangkap Ardito Wijaya bersama empat orang lainnya dalam serangkaian kegiatan penindakan di Lampung.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan.
Penangkapan Ardito menambah daftar OTT KPK sepanjang tahun 2025. Ini merupakan OTT kedelapan yang dilakukan lembaga antirasuah pada tahun tersebut, mencerminkan fokus pengawasan KPK terhadap praktek suap dan pemerasan di berbagai daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA