Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 26 NOVEMBER 2025 • 08:40 WIB

Presiden Prabowo Rehabilitasi 3 Terpidana Eks Direktur ASDP, Dipastikan Sesuai Prosedur Konstitusi

Presiden Prabowo Rehabilitasi 3 Terpidana Eks Direktur ASDP, Dipastikan Sesuai Prosedur KonstitusiWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memperlihatkan dokumen hak rehabilitasi dalam perkara ASDP yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto. (ANTARA/Andi Firdaus)

INDOZONE.ID - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani keputusan rehabilitasi bagi tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry, yang terjerat perkara hukum terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) periode 2019–2022. 

Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta.

“Presiden Republik Indonesia telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco dikutip Rabu (26/11/2025).

Ia menyebut Presiden memantau secara saksama dinamika komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait kasus yang mencuat sejak Juli 2024 tersebut.

Aspirasi Publik dan Kajian DPR

Dasco menjelaskan bahwa DPR menerima banyak pengaduan masyarakat sejak kasus ASDP berjalan. Pimpinan DPR kemudian menugaskan Komisi III melakukan kajian mendalam terhadap proses hukum yang berlangsung. Hasil kajian tersebut diserahkan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan.

Baca juga: Kenapa Presiden Prabowo Putuskan Rehabilitasi Ira Puspadewi? Ini Urutan Prosesnya

Perkara yang dimaksud tercatat sebagai nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tiga pihak yang tersangkut, yaitu

  • Ira Puspadewi (Dirut ASDP 2017–2024),
  • Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024),
  • Harry Muhammad Adhi Tjaksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024).

Kasus berawal dari keputusan direksi periode 2019–2022 terkait KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. KPK menilai proses tersebut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun.

Dalam persidangan, meski tidak terbukti menerima keuntungan pribadi, ketiganya tetap divonis karena dinilai lalai dalam pengambilan keputusan korporasi.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Ira Puspadewi, serta 4 tahun penjara kepada Yusuf dan Harry. Putusan tidak bulat karena Ketua Majelis Hakim Sunoto mengajukan dissenting opinion, bahwa perkara tersebut seharusnya berada dalam ranah business judgement rule.

Usulan Rehabilitasi Berangkat dari DPR

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa usulan penggunaan hak prerogatif Presiden untuk memberikan rehabilitasi berasal dari DPR. Usulan tersebut kemudian ditelaah oleh Kementerian Hukum sebelum disampaikan kepada Presiden.

“Usulan itu dibahas dalam rapat terbatas. Presiden akhirnya memutuskan menggunakan hak prerogatifnya,” ujar Prasetyo.

Ia menegaskan keputusan tersebut lahir melalui kajian panjang yang melibatkan DPR, Kemenkumham, dan para pakar hukum.

Setelah Presiden menandatangani keputusan, pemerintah kini memproses surat rehabilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Presiden Prabowo Rehabilitasi 3 Terpidana Eks Direktur ASDP, Dipastikan Sesuai Prosedur Konstitusi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!