Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 13 NOVEMBER 2025 • 09:20 WIB

Presiden Prabowo Rehabilitasi 2 Guru ASN Luwu Utara yang Dipecat Akibat Iuran untuk Guru Honorer

Presiden Prabowo Rehabilitasi 2 Guru ASN Luwu Utara yang Dipecat Akibat Iuran untuk Guru HonorerDua guru SMAN 1 Masamba bersama Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. (ANTARA/BPMI Sekretariat Presiden)

INDOZONE.ID - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal.

Keduanya dipecat dan divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), karena memungut iuran Rp20.000 dari orang tua murid untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer.

Surat rehabilitasi tersebut ditandatangani langsung Presiden Prabowo di hadapan kedua guru itu di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, sesaat setelah Presiden tiba dari kunjungan kenegaraan di Sydney, Australia.

Presiden sempat membaca surat rehabilitasi itu sebelum membubuhkan tanda tangan. Ia didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di sisi kiri dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di sisi kanan.

etelah menandatangani surat tersebut, Presiden menyalami Abdul Muis dan Rasnal satu per satu.

Rehabilitasi Diumumkan Langsung oleh DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turut mengumumkan keputusan tersebut di lokasi yang sama. Ia menjelaskan bahwa kasus kedua guru itu sampai ke DPR, setelah masyarakat menyuarakan aspirasi melalui media sosial serta adanya pendampingan dari DPRD Sulawesi Selatan.

Baca juga: DPRD Kendari Bahas Kejelasan Status Guru Honorer Menuju ASN PPPK

“Setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada dua orang tersebut,” ujar Dasco.

Pemulihan Nama Baik dan Perlindungan Profesi Guru

Mensesneg Prasetyo Hadi berharap rehabilitasi itu dapat memulihkan nama baik kedua guru yang selama ini dikenal berjuang membantu guru honorer di sekolah mereka.

“Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan bagi guru yang kita hormati dan juga bagi masyarakat, tidak hanya di Luwu Utara, tetapi di seluruh Indonesia,” ujar Prasetyo.

Ia mengingatkan bahwa guru adalah profesi yang harus dihormati dan dilindungi.

“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Jika ada dinamika, kita harus mencari penyelesaian yang baik,” katanya.

Kasus yang Menyita Perhatian Publik

Abdul Muis dan Rasnal dipecat masing-masing pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025 setelah memungut iuran Rp20.000 pada tahun 2018 dari orang tua murid. Iuran tersebut digunakan untuk membantu gaji guru honorer yang tertunda hingga 10 bulan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Presiden Prabowo Rehabilitasi 2 Guru ASN Luwu Utara yang Dipecat Akibat Iuran untuk Guru Honorer

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!