INDOZONE.ID - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terkait kasus yang menyeret direksi ASDP, Selasa (25/11/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono.
Menurut Dasco, keputusan ini lahir setelah Presiden memantau komunikasi DPR serta pemerintah, terkait pengaduan masyarakat, serta kajian Komisi III soal perkara tersebut.
Laporan Antara menyebut, kasus ini berawal dari keputusan bisnis direksi ASDP pada 2019–2022 terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Namun, KPK menilai proses itu merugikan negara hingga Rp1,25 triliun.
Ira Puspadewi saat itu menjabat Direktur Utama ASDP. Meski dinyatakan tidak menerima keuntungan pribadi, majelis hakim tetap menyatakan dirinya bersalah karena kelalaian berat.
Baca juga: Pakai Dana Pribadi, Presiden Prabowo Subianto Bagikan Becak Listrik untuk Lansia di Jombang
Putusan ini berkekuatan hukum tetap karena tidak ada banding dari kedua pihak.
DPR kemudian mengusulkan penggunaan hak prerogatif presiden,untuk memberikan rehabilitasi kepada para mantan direksi tersebut.
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa usulan rehabilitasi berasal dari DPR. Kemenkumham menindaklanjuti dan mengajukan pertimbangan kepada Presiden. Istana lalu mengolah kajian itu sesuai peraturan yang berlaku.
“Alhamdulillah, pada sore hari ini Bapak Presiden telah membubuhkan tanda tangan,” kata Prasetyo dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, langkah selanjutnya adalah memproses surat tersebut secara administratif sesuai aturan.
Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah meminta pertimbangan tertulis dari Mahkamah Agung, sebelum meneken keppres rehabilitasi itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara