INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita total sebanyak 24 kendaraan dalam kasus yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG). Kendaraan yang disita terdiri dari roda dua maupun empat.
“Ya, benar. Jadi, sampai dengan hari ini ya, total sudah ada 24 kendaraan yang diamankan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, ada tambahan dua kendaraan, yaitu satu unit kendaraan roda empat Toyota Alphard yang disita dari penggeledahan di rumah Immanuel Ebenezer. Selain itu, turut disita juga satu unit kendaraan roda empat bermerek Toyota Land Cruiser.
Baca juga: Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Sita Mobil Alphard
Untuk Land Cruiser, Budi mengatakan bahwa pemiliknya masih terkait dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pemiliknya masih yang terkait dengan perkara ini, namun nanti kami akan cek lagi ya, karena memang penyidikan perkara ini kan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan juga ada keterlibatan pihak-pihak lain,” katanya.
Sementara itu, KPK turut mengumumkan kepemilikan dari 22 kendaraan yang telah disita sebelumnya, yakni 15 kendaraan roda empat, dan tujuh kendaraan roda dua.
Baca juga: Jabat Wamenaker, Immanuel Ebenezer Palak Rp3 Miliar Buat Renovasi Rumah
12 kendaraan roda empat milik tersangka sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM), terdiri atas,
Mobil
1. Toyota Corolla Cross
2. Hyundai Palisade
3. Suzuki Jimny
4. Jeep
5. Toyota Hilux
6. Mitsubishi Expander
7. Hyundai Stargazer
8. Honda CRV
9. BMW 3301
10. Honda CRV
11. Mitsubishi Expander
12. Nissan GTR
Motor
1. Vespa Sprint S 150
2. Ducati Hypermotard 950
3. Ducati Xdiavel 1200
4. Ducati Multistrada V4 RS
5. Ducati Streetfighter
6. Vespa
Satu unit kendaraan roda empat milik tersangka sekaligus Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA