INDOZONE.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menghadiri sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (30/9/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa majelis hakim telah memutuskan bersalah empat terdakwa, masing-masing Dr. Mukhtar Tahir, M. Arief Rachman, Suryadi, dan Syamsul. Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair Pasal 3.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Kasus Korupsi di Mempawah
Atas putusan tersebut, tim JPU Kejati Sulsel menyatakan sikap pikir-pikir. Hal serupa disampaikan terdakwa Mukhtar Tahir dan Suryadi. Sementara dua terdakwa lainnya, Syamsul dan M. Arief Rachman, memilih menerima putusan.
“Sidang pembacaan putusan untuk kasus korupsi Bansos COVID-19 ini masih akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 2 Oktober 2025, untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu Fajar Sidiq, Ikmul, dan Salahuddin,” jelas Soetarmi.
Menurut Soetarmi, Mukhtar Tahir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Sosial Makassar bersama sejumlah pihak lain terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp5.287.470.030,38.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi antara April hingga Agustus 2020. Para terdakwa menyalahgunakan pengadaan barang untuk penanganan keadaan siaga darurat COVID-19 di Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020,” tambahnya.
Baca juga: Dana Bansos Dipakai Judi Online, Kemensos Lakukan Penelusuran Besar-Besaran
Sebelumnya, JPU Kejati Sulsel telah membacakan tuntutan pada Kamis (11/9/2025). Berikut tuntutan terhadap tujuh terdakwa:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release