Kategori Berita
Media Network
Kamis, 16 MARET 2023 • 13:00 WIB

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah Akibat Korupsi Bansos Beras

Ilustrasi pekerja mengemas paket bantuan sosial. (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)

Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menduga kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

“Sejauh ini sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, kira-kira ratusan miliar yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: Mulai Lakukan Penyidikan, KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Bansos

Atas adanya dugaan kerugian keuangan negara tersebut, kata Ali, KPK bakal menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

“Pasal-pasal melawan hukum, yaitu Pasal 2 atau Pasal UU Tindak Pidana Korupsi, jadi terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Ali menyesalkan, bansos beras yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin justru menjadi lahan korupsi oleh pihak-pihak tertentu. 

“Sehingga sangat ironis apabila kemudian pelaksanaan dari penyaluran bansos semacam ini justru ada dugaan korupsi oleh oknum-oknum tertentu dimaksud,” tuturnya.

Baca Juga: Sempat Minta Dibebaskan, Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah enam orang agar tidak ke luar negeri. 

“KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/3/2023). 

Ali mengatakan proses pencegahan dilakukan selama enam bulan. Menurutnya, tak menutup kemungkinan pencegahan bakal diperpanjang jika dibutuhkan.

“Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama 6 bulan kedepan sampai dengan Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan,” tuturnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah Akibat Korupsi Bansos Beras

Link berhasil disalin!