INDOZONE.ID - Bareskrim Polri memamerkan tumpukan lembaran uang dengan nilai mencapai Rp 204 miliar dihadapan awak media. Ratusan miliar uang tersebut berhasil disita dari hasil pengungkapan kasus pembobolan rekening dormant.
"Jaringan sindikat pembobol bank dengan modus melakukan akses ilegal untuk memindahkan dana dari rekening dormant secara tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp 204 miliar, yang terjadi pada tanggal 20 Juni 2025 dan diungkap oleh rekan-rekan penyidik dari Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Baca juga: 122 Juta Rekening Dormant Sudah Dianalisi PPATK, Ada Rekening Pules Sampai 35 Tahun
Dalam kasus tersebut, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bermula dengan kawanan pembobol bank mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset, melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu sebuah bank di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana dormant.
"Jaringan sindikat pemobol selaku tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik Taylor dan Kepala cabang, serta apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan Kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya," bebernya.
Singkat cerita, setelah akses diberikan oleh kepala cabang, para tersangka yang lain mulai beraksi dengan cara memindahkan isi rekening dormant ke lima rekening penampung. Aktivitas ini dilakukan pada hari libur dan pasca jam operasional selesai.
Baca juga: Terungkap! Uang di Rek Dormant yang Mau Diambil Penculik Kacab BRI Berisi Puluhan Miliar
"Hal ini dilakukan sebagai celah para pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank," paparnya.
Saat proses pemindahan tengah berlangsung, pihak bank menyadari adanya aktivitas tersebut. Pihak bank kemudian langsung melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
"Atas adanya laporan tersebut penyidik II Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkomunikasi dengan rekan kami yang ada di PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan