Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 25 SEPTEMBER 2025 • 16:20 WIB

Bareskrim Bongkar Cara Kerja Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp 204 M: Ngaku Satgas Rahasia!

Bareskrim Bongkar Cara Kerja Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp 204 M: Ngaku Satgas Rahasia!Para tersangka kasus pembobolan rekening dormant yang diungkap Bareskrim Polri. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

INDOZONE.ID - Sebanyak sembilan orang tersangka ditangkap Bareskrim Polri buntut upaya mereka membobol rekening sebuah bank dengan nilai mencapai Rp 204 miliar. Para tersangka memiliki peranan yang berbeda-beda, salah satunya mengancam Kepala Cabang Bank (Kacab).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebut sindikat ini beraksi pada awal Juni 2025 yang lalu.

Dalihnya, mereka mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dan bertemu dengan Kacab salah satu bank di Jawa Barat, dengan tujuan membahas pemindahan uang dari rekening dormant.

"Kesimpulan dari pertemuan tersebut kami sampaikan bahwa jaringan sindikat pemobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi sampai tahap timbal balik hasil," kata Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Baca juga: Bareskrim Pamerkan Uang Rp 204 Miliar Hasil Ungkap Pembobolan Rekening Dormant

Peran salah satu tersangka adalah memaksa Kepala Cabang Bank menyerahkan akses untuk proses pemindahan dana dari rekening dormant ke rekening penampung yang sudah disiapkan. Pada posisi ini, Kacab berada dalam ancaman tersangka.

"Jaringan sindikat pembobol selaku tim eksekutor memaksa Kepala Cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System milik Taylor dan Kepala cabang, serta apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan Kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya," ungkapnya.

Sindikat ini juga memiliki peranan yang lain termasuk dari Kacab itu sendiri. Berikut perananan para tersangka dan cara kerjanya:

1. AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu yang perannya memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku pembobol bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia.

2. GRH (43) selaku consumer relations manager dengan peran sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol dengan Kepala Cabang Pembantu 

3. C (41) selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana dan mengaku sebagai satgas perampasan aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia.

4. DR (44) sebagai konsultan hukum melindungi kelompok pelaku pembobol bank serta aktif di dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in absentia.

5. NAT (36) sebagai eks pegawai bank yang melakukan access ilegal aplikasi core banking system dan melakukan pemindahbukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan.

Baca juga: 122 Juta Rekening Dormant Sudah Dianalisi PPATK, Ada Rekening Pules Sampai 35 Tahun

6. R (51) dengan peran sebagai mediator bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan.

7. TT (38) dengan peran sebagai fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.

8. DH (39) dengan peran sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir.

9. IS (60) dengan peran sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bareskrim Bongkar Cara Kerja Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp 204 M: Ngaku Satgas Rahasia!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!