Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 16 SEPTEMBER 2025 • 19:40 WIB

Kasus Demo Ricuh di Jawa Barat, 26 Orang Jadi Tersangka!

Kasus Demo Ricuh di Jawa Barat, 26 Orang Jadi Tersangka!Polda Jawa Barat mengungkap kasus demo ricuh hingga terhadinya aksi perusakan fasilitas umum termasuk kantor pemerintahan. (Dok. Polda Jabar)

INDOZONE.ID - Polda Jawa Barat mengungkap kasus demo ricuh hingga terhadinya aksi perusakan fasilitas umum termasuk kantor pemerintahan di Jawa Barat dalam kurun waktu akhir Agustus dan awal September 2025. Hasilnya. Kini sebanyak 26 perusuh sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Peristiwa tersebut berlangsung sejak Jumat, 29 Agustus 2025 hingga Senin, 1 September 2025," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

"Beberapa lokasi yang menjadi sasaran aksi anarkis diantaranya pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jawa Barat, Mess MPR RI di Bandung hingga fasilitas umum seperti gedung perbankan dan pos polisi di Tasikmalaya," sambungnya.

Baca juga: Dikecam Publik, KPU Akhirnya Tarik Keputusan yang Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Dalam case ini, Kapolda Jawa Barat mengungkap jika puluha. Perusuh ini beraksi dengan dilengkapi senjata berupa molotov.

"Para pelaku menggunakan bom molotov, bom pipa, bom propane, petasan, batu serta benda lainnya untuk melakukan aksinya," paparnya.

Disisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar juga menangani lima laporan terkait penyebaran konten provokatif di media sosial yang menghasut masyarakat untuk melakukan perusakan.

Para pelakunya beraksi dengan cara merekam, memposting hingga melakukan siaran langsung dengan kalimat bernada kebencian terhadap aparat. Beberapa akun media sosial teridentifikasi berafiliasi dengan jaringan yang menyebarkan paham anarkis tertentu.

Baca juga: Legislator Nilai Usulan Ruang Demonstrasi di DPR Perlu Dibicarakan Lebih Lanjut

"Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan bom molotov siap pakai, bahan peledak rakitan, ratusan buku dan artikel bermuatan ideologi anarkis, hingga perangkat elektronik yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif." ujarnya.

Kekinian, para tersangka dijerat dengan Pasal berbeda sesuai perannya. Untuk kasus pengrusakan dan pembakaran, mereka dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka yang menyebarkan konten hasutan melalui media sosial dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus Demo Ricuh di Jawa Barat, 26 Orang Jadi Tersangka!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!