Ilustrasi pencurian motor. (Freepik)
INDOZONE.ID - Pria berinisial FHA (35) gagal saat beraksi mencoba bawa kabur sepeda motor milik pelajar di Jakarta Pusat. Modusnya sendiri pelaku berpura-pura mencari musuh hingga menghentikan korban.
Peristiwa percobaan pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu, 14 September 2025 kemarin di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Korban berinisial HCE (16) dan JMC (16) saat sedang berkendara dihentikan oleh pelaku.
"Pelaku memepet kendaraan korban dan memaksa mereka menepi dengan alasan hendak membuktikan bahwa korban bukan teman musuhnya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Pencurian Motor di Bekasi, Pelaku Rupanya Eks Menantu Korban
Pelaku meminta korban untuk turun dari motor dan memisahkan kedua korban. Sejurus kemudian, pelaku berupaya kabur dengan membawa sepeda motor milik korban.
"Kami mengingatkan para pelajar untuk selalu berhati-hati dan segera mencari bantuan jika merasa terancam. Kepada para orang tua, kami himbau untuk mengawasi dan tidak membiarkan anak-anak di bawah umur mengendarai sepeda motor sendirian. Kejahatan seperti ini dapat dicegah dengan kewaspadaan dan partisipasi aktif masyarakat," ungkapnya.
Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menjelaskan pelaku melancarkan aksinya dengan modus menuduh korban sebagai teman musuhnya. Beruntung warga berhasil menggagalkan aksi pelaku.
"Pelaku menggunakan tipu muslihat dengan menuduh korban sebagai teman musuh untuk memisahkan dan menguasai kendaraan mereka. Beruntung, warga segera bertindak sehingga pelaku dapat diamankan," kata Kompol Agung.
Baca juga: Viral Aksi Pencurian Motor Dikejar Emak-Emak di Depok, Kawananya Langsung Digulung Polda Metro
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan