Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 16 SEPTEMBER 2025 • 16:08 WIB

KKP Beberkan Kronologi Pembakaran Speedboat Spinner Dolphin di Pesisir Selatan

KKP Beberkan Kronologi Pembakaran Speedboat Spinner Dolphin di Pesisir SelatanDirektur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk). (Antara)

INDOZONE.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membeberkan urutan kejadian pembakaran speedboat Spinner Dolphin yang terjadi saat operasi pengawasan kapal mini trawl di perairan Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada 10-12 September 2025. 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan kronologi insiden bermula saat speedboat KKP melakukan upaya penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal mini trawl.

Kemudian, lanjut Ipunk saat akan dilakukan penghentian dan pemeriksaan, kapal tersebut kabur dan anak buah kapal (ABK) melepaskan kapalnya sendiri ke pantai.

Baca juga: Bappebti Fokus pada Pengembangan PBK Usai Peralihan Aset Kripto ke OJK dan BI

"Selanjutnya, ABK kapal mini trawl melarikan diri ke kampung terdekat, dan tidak berselang lama massa berdatangan serta mengepung speedboat KKP, yang kemudian terjadi pembakaran," ujar Ipunk dalam keterangan di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa.

Pihaknya sebelumnya sudah melakukan pengawasan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan yang resah atas keberadaan mini trawl di wilayahnya.

Sebelum operasi ini, Ipunk menambahkan bahwa kapal pengawas PSDKP sekitar bulan Mei dan Juli 2025 lalu berhasil mengamankan enam kapal mini trawl di perairan tersebut.

"PSDKP turun melakukan penertiban trawl, untuk mencegah potensi konflik horizontal antara nelayan pengguna trawl dan nelayan tradisional lainnya dengan alat tangkap yang ramah lingkungan," kata Ipunk.

Menurut penjelasannya, trawl adalah jenis alat tangkap yang telah dilarang penggunaannya karena dapat menyebabkan kerusakan pada ekosistem laut dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan.

Penggunaan trawl di Indonesia telah dilarang sejak tahun 1980 melalui terbitnya Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl.

Hal ini kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Trawl adalah alat tangkap yang bekerja dengan cara kapal menarik jaring di dasar perairan, sehingga menangkap berbagai jenis ikan tanpa membedakan ukuran, baik besar maupun kecil. 

Penggunaan alat tangkap ini secara terus-menerus dapat menyebabkan penurunan drastis sumber daya ikan dan kerusakan ekosistem laut.

"Contohnya di Pantura Jawa seperti Cirebon yang terkenal dengan kota udang pada sekitar tahun 80-an, banyak udang yang ditangkap nelayan. Namun, kini akibat penggunaan alat tangkap yang merusak akhirnya tidak ada lagi udang," tambahnya lagi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

KKP Beberkan Kronologi Pembakaran Speedboat Spinner Dolphin di Pesisir Selatan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!