Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 16 SEPTEMBER 2025 • 19:00 WIB

Dikecam Publik, KPU Akhirnya Tarik Keputusan yang Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Dikecam Publik, KPU Akhirnya Tarik Keputusan yang Rahasiakan Dokumen Capres-CawapresKetua KPU Afifuddin. (Arie Dwi Prasetyo/Z Creators)

INDOZONE.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Pencabutan dilakukan setelah menuai kritik tajam dari publik dan berbagai kelompok masyarakat sipil.

Ketua KPU Afifuddin menegaskan, lembaga penyelenggara pemilu itu kembali memedomani aturan umum yang sudah berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“KPU sebagai lembaga publik berkomitmen untuk senantiasa terbuka, inklusif, dan tidak membatasi akses masyarakat terhadap informasi publik,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU Pusat, Kawasan Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: KPU Tasikmalaya Gelar Rekapitulasi Hasil PSU Pilkada 2025, Dilakukan Secara Manual

Afifuddin mengakui, penerbitan Keputusan 731 bukan untuk melindungi pihak tertentu, melainkan upaya penyesuaian internal terhadap aturan perlindungan data pribadi. Namun, setelah menerima masukan dan kritik luas, KPU memutuskan membatalkan aturan tersebut.

“Kami apresiasi partisipasi dan masukan publik. Setelah rapat internal dan mempertimbangkan dinamika yang ada, KPU secara kelembagaan memutuskan untuk mencabut keputusan itu,” ujarnya.

Meski demikian, Afifuddin menekankan bahwa tidak semua data serta-merta bisa dibuka. Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, ada klausul informasi yang bisa dikecualikan kecuali pemilik data memberi persetujuan tertulis.

“Dalam pendaftaran calon presiden, wakil presiden, maupun kepala daerah, ada formulir persetujuan tertulis untuk menyampaikan data ke publik. Ini yang tetap menjadi pedoman kami,” jelasnya.

Menanggapi pertanyaan jurnalis apakah pencabutan keputusan tersebut merupakan hasil tekanan politik, Afifuddin membantah. Ia menegaskan keputusan itu murni hasil pembahasan internal KPU melalui uji konsekuensi.

“Tidak ada diskusi dengan pihak istana atau DPR. Ini murni bagaimana kami mengelola data sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Baca juga: Terapkan Transparansi, KPU Sorong Serahkan Sisa Anggaran Pilkada ke Kas Daerah

Afifuddin juga menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat Keputusan 731. Ia menegaskan KPU tidak pernah berniat menguntungkan pihak tertentu.

“Seluruh peraturan KPU berlaku umum, untuk siapa pun tanpa pengecualian. Kami mohon maaf atas keriuhan yang timbul,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dikecam Publik, KPU Akhirnya Tarik Keputusan yang Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!